PENGUKUHAN KEPENGURUSAN  DAN PENANDATANGANAN FORUM RW OLEH KEPALA DESA JAMBUDIPA, KECAMATAN CISARUA, KABUPATEN BANDUNG BARAT

Daerah660 Dilihat

 

Reformasi aktual.Com//KAB.BANDUNG BARAT- Pemerintahan Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat  adakan pengukuhan kepengurusan dan  penandatanganan   Forum RW serta struktur kepengurusan RT/RW periode 2022-2027 pada hari Sabtu 11 Juni 2022 yang bertempat didi Cafe TEPAS.

 

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Camat Cisarua Drs Taufik Firmansyah. M. Si. M. M, beserta Kapolsek Cisarua Kompol Yana S. H dan Danramil Ciasrua Kapten Dede, Kepala Desa Jambudipa Cece Suryadi S. I. P, Sekdes Jambudipa Nana Suryana S. E, Ketua MUI Desa jambudipa, Ustadz, Ceceng S. Ag, Ketua BPD Desa Jambudipa, Didi Suryadi S. Sos, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan semua Ketua RT / RW se Desa Jambudipa.

Dalam sambutanya Kepala Desa Jambudipa Cece Suryadi S. I. P,  mengatakan ,”Pengukuhan kepungurusan Forum RT/RW Desa Jambudipa, dapat selalu memperkuat internal sehingga bisa menjalankan fungsi organisasi secara optimal sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam membantu mensosialisasikan berbagai program bagi masyarakat.

“Tolong dibangun solidaritasnya, dan jaga kerukunannya, karena, menjaga solidaritas dan keutuhan itu bukan sekadar mengelola program, tapi juga rasa. Maksudnya, kita bukan cuma mengelola SDM, tapi juga hati dan pikiran mereka. Bahkan, kebiasaan baik dalam bekerja juga harus dijaga, agar bisa menyelesaikan pekerjaan dengan gagasan yang baik,” ungkapnya

Masih kata Kades Jambudipa, “Kami berterima kasih kepada Forum RT/RW yang telah berkolaborasi dalam menanggulangi pandemi COVID-19. Terutama, dalam mengelola kegiatan vaksinasi agar berjalan optimal, walau dulu belum di bentuk Forum RT/ RW, Alhamdulillah, saat ini situasi di Desa kembali aman terkendali,”tutupnya.

Sementara  Camat Cisarua yang diwakili oleh Sholeh Muslihat S. Sos, mengapresiasi dan mengatakan, “Pemerintahan Kecamatan Cisarua, akan selalu hadir dalam mendukung berbagai kegiatan yang akan dirancang organisasi ini sejak berdiri  serta  mendukung terhadap berbagai program Forum RT/RW.

Kita bersinergi selama ini untuk mewujudkan misi maju roda Pemerintahan Desa, bahagia warganya. Kita berencana untuk kembali memperkuat SDM di organisasi agar sosialisasi segala program Pemerintahan cepat tersampaikan kepada warga secara optimal, ungkapnya.

Selain itu Kapolsek Cisarua Kompol Yana berpesan, ” sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistem keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya,”jelas Kapolsek.

Ditempat yang sama Danramil Cisarua, Capten Dede menambahjan, “Pembentukan RT memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di Desa, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat Desa,”ucapnya.

Menurut Ketua BPD Desa Jambudipa Didi Suryadi, ” tujuan pembentukan RT/RW adalah ​melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat, ​memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
​Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Desa, ​meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa dan ​melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada,”tuturnya.

H.Thoyib Bhenyamin, S.IP (Ketua Forum RW Desa Jambudipa)

Ketua Forum RT / RW Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, H. Toyib Bhunyamin, S. I.P, dalam sambutannya,” menyampaikan,” Fungsi RT/ RW, tugasnya adalah Pengkoordinasian antar ketua RT / RW di wilayahnya. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah / Desa, penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) selain merupakan suatu jabatan dalam praktiknya berfungsi sebagai status sosial yang diberikan oleh masyarakat.
Dalam peraturan tentang pedoman teknis penyelenggaraan rukun tetangga dan rukun warga termaktub fungsi dan tugas dari Ketua RT dan RW terdiri dari 3 hal utama,”

Pertama, Ketua RT dan RW sebagai kepanjangan tangan pemerintah, dimulai dari administrasi, pelayan masyarakat sampai serap aspirasi. Kedua, Ketua RT dan RW turut berperan dalam kerukunan, keamanan dan ketertiban lingkungan dan ketiga, Ketua RT dan RW sebagai katalisator, sosok pemberi stimilus untuk lahirnya swadaya masyarakat yang mengarah kepada kebaikan dan kebermanfaatan di wilayah kerjanya,”tandasnya.

Ketua Forum RW Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua, KBB, mengatakan, ketiga tugas mulia di atas mustahil bisa terwujud tanpa hadirnya keteladanan, “pungkasnya.

 

( Aan Iyus Reformasi Aktual)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *