Alamak! Menantu Usir Mertua dari Rumah Sendiri di Madina

Daerah375 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Madina – Sungguh Miris Nasib Bapak berumur 72 Tahun di Mandailing Natal yang Sudah Tua dan keadaan Sakit Struk Ringan tersisih dari Rumah nya Sendiri.

Hermansyah Butar-Butar (72) merupakan perantau yg sudah lama di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dan memiliki aset Di Desa Batahan.

Herman yg Sudah Memiliki beberapa anak dan menantu serta cucu yg menetap di Batahan.

Hermansyah mengatakan kepada Wartawan di Kantor Pengacara Legal Consultant bahwa Dia di usir menantu nya dari rumah nya Sendiri yg ada di Desa Sikapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dengan legalitas Kwitansi pelunasan Tanah. Panyabungan, Senin, ( 23/06/2022).

” Tanah itu dulu saya beli dan kemudian dalam tahap pembangunan terbengkalai kemudian di lanjutkan oleh Anak perempuan saya beserta suami nya ( Menantu)” Kata Hermansyah

“Bulan lewat kita sudah duduk bersama dengan menantu dan anak-anak saya yg lain beserta Kepala Desa Kampung Kapas dan aparat Desa dengan negosiasi sejumlah uang untuk pelepasan lahan kepada menantu dan waktu itu baru di beri Uang Muka sebesar Lima Juta Rupiah dan pelunasan sisanya waktu sebulan dan hingga kini belum di lunasi saya sudah di usir” Sambung Hermansyah

Seterusnya kasus ini Hermansyah menyerah kepada Pengacara yakni Solahuddin S.H.I dan MHD Yunus RKT S.H.I.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Hermansyah, Solahuddin S.H.I mengatakan Kepala desa tidak mengerti bagian-Bagian perjanjian. Untuk menentukan ada tidaknya penyalahgunaan keadaan, indikator yang dapat menjadi patokan adalah :
1)  Dari aspek formulasi perjanjian, prestasi dan kontra prestasi yang dibebankan kepada para pihak tidak berimbang secara mencolok dan bahkan tidak patut, dan
2)  Dari aspek proses ditutupnya perjanjian, hal itu terjadi dikarenakan adanya pihak yang menyalahgunakan keadaan sebagai akibat memiliki posisi tawar yang lebih tinggi, baik berupa kelebihan secara ekonomi ataupun psikologis.
…….
“Kepala desa tidak menjalankan fungsinya sebagai wakil pejabat negara.
Mana ada surat perjanjian dibuat dengan atas dasar sepakat/persetujuan bersama jika dalam perjanjian terdapat ancaman dan seminimal nya memiliki keseimbangan hal ini sesuai dengan
Buku III KUHPerdata menganut asas kebebasan dalam membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid).  Setiap kata sepakat (consensus) yang terjadi diantara para pihak (kebebasan berkontrak) akan menimbulkan perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang menutup perjanjian (pacta sunt servanda).  Oleh karena itu cacat kehendak karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) sebagai alasan untuk membatalkan perjanjian maupun perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan dan kepentingan umum pada hakekatnya adalah pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak” Jelas Solahuddin

Kebebasan berkontrak memang sering menimbulkan ketidakadilan dikarenakan membutuhkan posisi tawar (bargaining position) yang berimbang dari para pihak yang menutup perjanjian.  Seringkali posisi tawar yang tidak berimbang menyebabkan pihak dengan posisi tawar yang lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya.

“Dalam perkembangannya, cacat kehendak juga dapat terjadi dalam hal adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden/undue influence).  Di Negeri Belanda, menurut Pasal 3 : 44 NBW (sejak Januari 1992) perjanjian dapat dibatalkan apabila satu pihak dalam melakukan perjanjian tersebut berada dalam keadaan darurat atau terpaksa atau dalam keadaan di mana pihak lawannya mempunyai keadaan psikologis yang lebih kuat dan menyalahgunakan keadaan tersebut dalam membuat perjanjian (Herlien Boediono, 2008 : 17) ” Lanjut SolahSolah

Di tempat yang berbeda, Wartawan mengkonfirmasi Kepala Desa Kampung Kapas by WhatsApp mengatakan hal ini sudah selesai duduk perkara.

” Bulan lalu hal ini sudah di selesaikan di Kampung Kapas dengan menghadirkan Bapak Hermansyah (si Opung) serta menantu nya dan anak-anak yang lain. Permasalahan ini sudah selesai dengan pihak menantu mengganti rugi sebesar Dua Puluh satu Juta Rupiah dan waktu itu baru di berikan uang muka sebesar lima juta rupiah di saksikan anak-anak nya” Jelas Kepala Desa Kampung Kapas.

 

Idris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *