Reformasiaktual.com//KABUPETEN.TASIKMALAYA- PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
YAYAT SUPRIATNA
,selaku Kepala Sekolah
SDN CIMUNCANG DESA CAMPAKASARI, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya telah menyalurkan
Program Indonesia Pintar ( PIP )
tersebut sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah dengan petunjuk sesuai aturan, khususnya salah satu Dewan Guru SDN Cimuncang.
Ia menerangkan saat di konfirmasi melalui via whatsap menerangkan bahwa SDN Cimuncang telah merealisasikan PIP sesuai prosedur , dalam penyalurannya pun tidak ada kendala serta tidak adanya konplan dari pihak wali murid , program tersebut tepat sasaran sesuai aturan dari pemerintah,”ucapnya, Senin (13-06-2022).
HENDRA /SAEPUL.S