Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20% (dua puluh persen} Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.
Dan fungsi dana Desa dalam Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Sementara baru-baru ini masyarakat Desa Darmalarang Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, diduga Komplen dan kritisi saat penyerahan puluhan ternak domba kepada masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat, dengan anggaran sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). Dimana anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan Ternak Domba sebanyak 62/ekor.
Dalam kegiatan penyerahan ternak domba kepada para penerima manfaat tersebut Camat Banjaran, Kepala Desa Darmalarang serta para jajaran pemerintahan Desa,
Dalam kegiatan penyerahan tersebut yang disaksikan oleh Camat Banjaran, Kritikan pedaspun terlontar dari beberapa warga, (AG) menyampaikan bahwa dalam kegiatan pengadaan Ternak Domba tersebut, TIDAK TRASPARAN, BANYAK REKAYASA, DAN SYARAT DENGAN KORUPSI.
Ditambahkannya bahwa dalam pengadaan ternak domba saat pengiriman pertama sebanyak 30 (ekor). disana banyak ternak domba yang diduga tidak sesuai harga atau dombanya kecil-kecil silahkan Bapak cek lapangan tuturnya kepada camat,
Sementara dari warga yang lain menanyakan tentang pengelolaan aset desa yang selama ini tidak jelas, dan tidak transparan pasalnya ada alokasi anggaran yang cukup besar untuk kegiatan tersebut ungkapnya kepada kepala desa.
Sementara ditempat yang berbeda Kepala Divisi Litbang Lembaga Pemantauan Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) DPD Provinsi Jawa Barat, Jaelani melalui sambungan teleponnya menyampaikan bahwa ia sangat kecewa dan akan segera akan mendalami kasus ini dan menindak lanjutinya secara hukum bila perlu, ungkapnya dengan nada geram,
Ditambahkannya bahwa dalam penggunaan TATAKELOLA KEUANGAN DESA itu sudah jelas mekanisme dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kok masih ada pemerintahan desa yang TIDAK PAHAM, padahal setiap tahun pasti ada BINTEK ataupun Seminar terkait pencegahan TINDAK PIDANA KORUPSI. kok masih ada yang seperti ini. Pungkasnya….
(A.B. GUNAWAN)