Reformasiaktusl.com//Lampung Utara – Dalam rangka kegiatan Penyuluhan terhadap personel Polri, Polres Lampung Utara menggelar Penyuluhan Hukum peraturan Kapolri No. 2 tahun 2012 yang di laksanakan di gedung Wirasatya Mapolres Sempat, Rabu (21/6/22).
Penyuluhan Hukum merupakan bagian dari program kerja Devisi Hukum Polri dalam rangka penyampaian kepada Anggota Polri baik ditingkat Mabes maupun Satuan wilayah tentang program-program Polri terkait dengan peraturan perundangan-undangan kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa, S.H. didampingi Kabag SDM Kompol Suharto, S.H., M.H. dan dihadiri personel dari masing-masing satker serta Polsek jajaran Polres Lampung Utara .
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Waka Polres Kompol Dwi menjelaskan dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian tidaklah semulus dan selancar yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dimana pada suatu sisi Polisi berkewajiban Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat terhadap permasalahan Hukum yang timbul.
” Disisi lain mereka (Pegawai Negeri Pada Polri) tidak mendapatkan perlindungan Hukum yang cukup. Faktanya masih banyak Pegawai pada Polri dan keluarganya saat berhadapan dengan permasalahan tidak mendapatkan perlindungan Hukum yang cukup,” kata Waka Polres.
Lebih lanjut ia juga mengatakan maka dipandang perlu untuk diadakan kegiatan penyuluhan Hukum, agar pemahaman dan penerapan peraturan yang dimaksud sehingga dapat terlaksana dengan baik.
” Penyuluhan Hukum ini adalah peningkatan kerja sama dilingkungan Polri dan pemberian bantuan Hukum oleh Polri guna mewujudkan Polri yang Presisi,” ujarnya.
(Tabrani)