Repormasiaktual.com//GARUT- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja 2022, termasuk penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Melansir laman Itjen Kemdikbud, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia
khususnya di Kabupaten Garut salahsatunya di Kecamatan Cisewu
SDN 1 CISEWU agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.
Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sementara Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Daryana,S.Pd. selaku Kepsek
ketika di datangi awak media di sekolah
mengungkapkan ,jumlah dewan guru 12 termasuk jumlah siwa/siswi 199 .
Syarat sekolah mendapatkan Dana BOS 2022 Mmerujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS Reguler.
Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riel di Satuan Pendidikan sebelumnya;
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Sedangkan, Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak :
Penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran dan tahun ajaran
saat ini sedang di salurkan sesuai komponen.
Dan telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Kemudian, penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran dan tahun ajaran berkenaan
memiliki paling dan tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah pengerak dan SDN 1 pusat keunggulan.
Besaran alokasi Dana BOS 2022
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022. Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler dan besaran alokasi sesusai juklak junis yang saat ini sedang di laksanakan.
Banyak kegiatan kegiatan prestasi saat ini di sekolah tersebut.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.Peserta Didik yang dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik
HENDRA. / SAEUL.S.H,