Reformasiaktual.com//KUNINGAN- Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan bahwa hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, sekira jam 17.30 di samping jalan surya jalaksana Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan telah diamankan pelaku Atas nama RAS, 22 Tahun, Karyawan swasta, alamat Dusun Wage Rt 18/06 Desa Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan alasan pelaku adalah diduga telah melakukan penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl, Jum’at (24/6/2022)
Dari tersangka disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol HCI. – 26 (dua puluh enam) butir obat jenis Trihexyphenidyl. – 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam. – 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam. Ujar Kapolres.
Kronologi kejadiannya adalah hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 sekira Pukul 17.30 wib telah terjadi Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh Sdr. RAS, dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl. Ujar AKBP Dhany Aryanda
Berdasarkan informasi tersebut anggota satuan narkoba Polres Kuningan Polda Jabar melakukan penyelidikan berhasil menangkap berikut menemukan barang buktinya berupa obat yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.
Atas kejadian tersebut Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dan terancam pidana sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah).
Eri