Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//Probolinggo-
Dampak pengukuhan (SOTK) Struktur Organisasi Tata Kerja, Dua Pejabat eselon ll di lingkungan Pemkab Probolinggo, keduanya di Nonjobkan dan tidak ikut dikukuhkan dalam pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur Sabtu/25/juni/2022.
Saat ini keduanya hanya menjadi fungsional pelaksana satu diantaranya pansiun dini, dampak dari Perubahan (SOTK) Struktur Organisasi Tata Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. ditemukan beberapa dugaan kejanggalan kejanggalan dalam pelaksanaan pengukuhan dalam pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Probolinggo seperti contoh kecil ada dua pejabat eselon ll yakni, Mahbub Zunaidi dan Yahyadi.
Diketahui “Mahbub Zunaidi, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala (DKPP) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kabupaten Probolinggo.
Sementara “Yahyadi, sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan PLT, Kepala Dinas Perikanan, pada saat itu yang kemudian dari ke duanya di Transformasi dari struktural ke fungsional.
Saat di hubungi awak media,. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, membungkam dan terkesan tidak mau diklarifikasi baik di kantornya ataupun lewat panggilan Whastaap
Meski dalam panggilan mode handphone berdering, lewat pesan singkat lewat Whastaap pun hanya dibaca saja kenapa ada apa dengan “Hudan Syaifuddin, kok enggan diklarifikasi, kayak ada sesuatu yang ditutup tutupi oleh “bapak Hudan Syarifuddin,
Dengan enggannya “Hudan, menjawab klrarifikasi berapa teman media semakin memperjelas dugaan
bahwa, dua OPD yang tanpa kepala definitif. Karena perubahan SOTK tersebut kini dua pejabat eselon ll yang harus berstatus sebagai pejabat fungsional pelaksana, “ungkapnya.
Sementara, “Syamsul, staf BKPSDM, ditugasi Pak Hudan untuk koordinasi terkait WA Pak Jamal ke Kepala BKPSDM tentang assessment.
Menjelaskan bahwa assessment merupakan kebutuhan pemerintah untuk mengetahui kompetensi seluruh pegawai termasuk para pejabat. Manfaat assessment disamping untuk dasar penataan pegawai juga untuk rencana pengembangan kompetensi pegawai.Pengukuhan kemarin sesuai petunjuk Kemendagri dan perangkat daerah masing masing pejabat tidak berubah.
Ditempat terpisah Awak media mewancarai sala satu tokoh dalam pemerintahan dirinya tidak mau menyebutka identitasnya ia mengatakan dan iya mengaku mengerti tentang mekanisme rekrutmen dalam pemerintahan, begini mas dalam satu tatanan pemerintahan pada dasarnya semua di ikat dengan aturan, semua harus patuh dan tunduk terhadap Aturan itu sendiri,
Adakah aturanya satu pejabat dua kali mengikuti Assesment di eslon ll mas, tidak boleh mas, eslon ll mengikuti Assesment berulang ulang dan Assesment itu ada aturanya Mas, Iya tambahkan sampian tau mas Eslon ll itu setingkat sekda mas, unkap tokoh saat diwawancarai media Reformasiaktual selasa tggl/ 21/juni/ 2022, “Pungkasnya”
Tim Probolinggo