Tim Resmob Polres Karawang Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

TNI/Polri178 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//POLRES KARAWANG – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang Pimpinan Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi berhasil amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi diwilayah Hukum Polres Karawang, Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Berbekal keterangan saksi saksi kedua pelaku berhasil diringkus Tim Resmob di Kp. Nyoman 2 Kel/Desa Cibatu 3 Kec. Cariu Kab. Bogor, Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.

Hal ini tidak terlepas dari atensi dan dukungan AKBP Aldi Subartono selaku Kapolres Karawang yang menekankan kepada Personil khususnya Sat Sat Reskrim Polres Karawang untuk memburu dan tidak tegas pelaku kejahatan salah satunya pelaku Pencurian.

Kapolres mengungkapkan dalam menjalankan aksinya Kedua pelaku tidak hanya diwilayah Karawang namun juga beraksi Di wilayah Kab. Bekasi sebanyak 5 kali, pelaku berinisial AS laki laki, pekerjaan buruh, dan NA, laki-laki, pekerjaan buruh keduanya merupakan warga Kel/Desa Cibatu 3 Kec. Cariu Kab. Bogor.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, Tim langsung mencari infomasi dengan ciri ciri pelaku dari para saksi, hingga pelaku NA dan AS Dibekuk di Kp. Nyoman 2 Kel/Desa Cibatu 3 Kec. Cariu Kab. Bogor, selanjutnya para pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan di dapat keterangan bahwa benar, jika pelaku melakukan perbuatan tersebut. tandas Kapolres.

Diungkapkan Kapolres Pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Kab. Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci Kontak motor yang akan dicuri, kemudian para pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dalam kurun waktu pukul 02.00 wib s/d 05.00 WIB. ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah Mata Kunci T, 3 Buah Magnet, 1 Buah setang, 3 Buah Kunci Kontak, 2 buah HP. 2 Buah Plat Nomor.

“Atas perbuatannya, ke dua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. tegas Kapolres.

 

Lili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *