APH Kab,Bogor Harus Menindak Tegas Dengan Adanya Dugaan Oknum Kepala Desa Leuwisadeng Korupsi Dana Stunting

Daerah575 Dilihat

 

Kab,Bogor //reformasiaktual.com – Sebelumnya sudah di tayangkan beberapa hari lalu pemberitaan adanya Duga’an penggelapan dana Stunting yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Leuwisadeng Kec,Leuwisadeng Kabupaten Kab,Bogor

Beberapa Informasi yang kami himpun, Salahsatu’nya dari pengungkapan sumber yang bisa di pertangung jawabkan, Oknum Kepala Desa Leuwisadeng untuk menutupi pemberita’an duga’an korupsi Dana Stunting, Berikan se-jumlah Uang Kepada Oknum-Oknum yang mengaku sebagai Kontrol sosial nilainya hingga Juata’an Rupiah”ungkapnya

Lanjut’nya ada’nya perilaku Oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang tak punya rasa malu, gunakan jabatan untuk meraup ke-untungan pribadi Diduga dari Dana stunting yang bersumber dari Dana Desa (DD) 9%.

Maka (APH) Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Ter-kait Kab,Bogor. Harus menindak tegas ada’nya Dugaan Korupsi Dana stunting oleh Oknum Kepala Desa leuwidang, Jika hal ini di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak ber-tangung jawab” ungkapan sumber

Mengutip informasi sumber. Prioritas penguna’an Dana Desa (DD) 9% untuk Stunting di Desa Leuwisadeng Kec,Leuwisadeng jadi Bancakan, Penyaluran tidak epektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah.
Yang seharusnya dana Stunting di prioritaskan untuk mencegahnya terjadi Busung lapar balita kurang giji dan mencegah balita kerdil gagalnya pertumbuhan pada balita.

Yang di salurkan melalui kader kader (PKK) atau Bidan Desa, sesuai aturan pemerintah, Kemenke, Nomor 61 PMK 07 2019, Mentri Ke’uangan dan di Sahkan Pemerintah, RI, Bapa IR.H, Jokowi Dodo, Persiden Repeblik Indonesia, dari tahun 2019-2022 Untuk Mencagah Datang’nya Penyakit Stunting, Maka Pemerintah sudah menetap’kan dari Dana Desa 9% bisa Digunakan Untuk mencegah terjadi’nya penyakit Stunting

Sampai berita ini di tayangkan team belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kepala Desa Leuwisadeng. Karna sangat sulit untuk di temui

Di tempat ter-pisah, Lembaga Suadaya Masyarakat (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Leuwisadeng yang Diduga Korupsi Dana Stunting, Kepihak Polda jabar dan Kejati jabar.

Jika mengacu pada Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara”tegasnya

 

(Team/ Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *