APH. dimintak Bertindak Tegas Terhadap PT. Timor Perkasa Raya yang diduga Gunanakan Solar Subsidi

Daerah649 Dilihat

 

Reformasiaktual.com
//Probolinggo – Disinyalir terjadi penyelundupan bahan bakar jenis solar subsidi atau non industri, serta ada dugaan kuat PT. Timor Perkasa Raya, mengangkut material tanah urug digalian C ilegal di Desa Taman Sari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Sabtu, 09/07/2022.

Direktur PT. Timor Perkasa Raya “Deny, sekitar kurang lebih tiga bulan lalu dikagetkan dengan viralnya pemberitaan di media tentang “penimbunan ratusan jrigen yang berisi ribuan liter solar subsidi, dirumah yang dikontrak oleh PT. TPR, dan BBM jenis solar tersebut dipakai untuk kegiatan di proyek nasional jalan tol, sehingga membuat warga sekitar geram, seharusnya perusahaan atau PT, membeli Solar NON Subsidi akan tetapi pihak PT. TPR diduga membeli solar Subsidi atau solar eceran dan ditimbun dirumah kontrakan tersebut, kami sudah mempunyai beberapa alat bukti yang autentik dan akurat, baik yang menjadi pemasok solar atau penjualnya, kami juga mengantongi rekaman, baik rekam suara atau video nya, oleh karenanya kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ungkapnya beberapa tokoh masyarakat, “Syaiful Islam SH, Ustad Haerul, Zainuddin. Kepada media Refirmasi Aktual.

Tak membuat gentar pihak PT. TPR, kini terkesan semakin merajalela dengan mengambil material tanah urug dari tambang galian C yang disinyalir tak kantongi izin atau ilegal, yang berada diwilayah Desa Taman sari, gunung bentar, dimana lokasi tersebut masih termasuk dalam pengawasan Lantamal V Surabaya. Sedangkan tanah urug tersebut untuk dikirim ke pembangunan proyek nasional jalan tol Pasuruan – Probokinggo (Paspro).

“USAMA, sebagai Humas PT Waskita, saat dikonfirmasi, menjelaskan, bahwa PT. Timor Perkasa Raya, sudah diberi surat Peringatan Satu dan surat Peringatan Dua, terkait lambatnya pengiriman tanah urug ke proyek jalan Tol di Desa Banyuanyar tengah dan Desa Sebaung.

“Soal tindakan sangsi ke PT Timor Perkasa Raya itu, adalah hak pimpinan PT Waskita yang berada di pusat. Kalau Kantor Waskita di Probolinggo ini, hanya sebatas memberikan surat peringatan Kemudian surat Peringatan Satu dan surat peringatan Dua, dilaporkan ke pimpinan di pusat dan selanjutnya pimpinan pusat yang memberi tindakan tegas, “Pungkas USAMA, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sementara untuk menggali data agar lebih aktual tim  menghubungi  pihak PT. Timor Perkasa Raya,   “Ridha,  lewat panggilan whastaap namun sampai berita ini di publikasikan belum ada respon.”pungkasnya.

Lebih lanjut, aktivis dan tokoh masyarakat tersebut sangat menyayangkan pihak oknum Lantamal V Surabaya yang memperbolehkan aktifitas ilegal tersebut melewati dan mengunakan akses jalan di wilayah yang masuk dalam pengawasanya.

Ini menjadi pertanyaan besar “Ada hal apa ini,,, Sudah tahu ada aktifitas dugaan tambang ilegal kok malah diberi akses jalan, hal ini akan kami dalami dan investigasi,’ pungkasnya.

(YUNI/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *