Reformasiaktual.com//GARUT- Buntut dari permasalahan Kekerasan dimuka umum yang dilakukan oleh Yadin, Dede Suryana, Rohidin, Dan Yoga Nurdiansyah dengan DUDUNG pada Hari Kamis tanggal 26 Juni 2022 lalu di Pertigaan Cukang Jambe Desa Sancang Kec.Cibalong Kab.Garut berujung damai. Selasa, (12/07/2022)
Sesuai dengan Laporan Polisi ke Polres Garut Nomor : LP/ B/289/VI/SPKT/ RES GARUT/POLDA JBR tanggal 16 Juni 2022 dilaksanakanlah Musyawarah Restorative Justice antara Pihak Korban dan Pihak Pelaku dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sancang, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Tokoh Agama dan Pemuda, Ketua Rw 01, Ketua RT 01 serta kedua belah pihak di Kantor Desa Sancang .
Dalam musyawarah tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan jalan damai serta mencabut Laporan yang telah dilaporkan ke Polres Garut dengan menjaga toleransi dan saling menjaga.
Kedua belah pihak antara Korban dan Pelaku membuat surat Pernyataan dan Perjanjian bahwa tidak ada lagi permasalahan dan tuntutan dari kedua belah pihak serta Pihak Pelaku memberikan biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp 10.000.000 sesuai dengan kesepakatan.
Kegiatan tersebut berjalan dengan situasi kondusif dan aman hingga berujung damai.
(Red)