Fokus Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Bukittinggi Defisit 354 Miliar

Daerah536 Dilihat

 

Reformasiaktual.com // Bukittinggi – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengestimasikan pendapatan daerah pada 2023 mendatang sebesar Rp 621 miliar lebih, dan belanja di 2023 senilai Rp 976 miliar lebih.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 153 miliar. Pendapatan Transfer Rp 468 miliar, dan Dana Bagi Hasil Provinsi Rp 32 miliar,” ujar Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, Jumat (15 Juli 2022).

Belanja sebesar Rp 976 miliar di 2023 itu pertama, belanja operasi Rp 747 miliar yang digunakan untuk belanja pegawai Rp 345 miliar, belanja barang dan jasa Rp 350 miliar, belanja subsidi Rp 4 miliar, belanja hibah Rp 44 miliar dan belanja sosial Rp 3 miliar.

Kedua belanja modal Rp 200 miliar untuk belanja modal tanah Rp 952 juta, belanja modal peralatan dan mesin Rp 24 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp 129 miliar dan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp 44 miliar.

Ketiga belanja tak terduga Rp 15 miliar dan keempat dana transfer sebesar Rp 13 miliar.

“Dengan angka total pendapatan dan belanja sebesar Rp 1,5 triliun lebih terdapat defisit sebesar Rp 354 miliar,” ujarnya dalam nota penjelasan wali kota Bukittinggi pada Rapat Paripurna DPRD tentang Hantaran Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023.

Paripurna juga mengenai peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini, Marfendi dihadapan anggota dewan yang dihadiri Forkopimda dan sejumlah OPD menyebutkan sebanyak tujuh prioritas pembangunan Bukittinggi di 2023.

Ketujuh prioritas pembangunan itu diantaranya, peningkatan ekonomi kerakyatan, pengembangan sektor pendidikan, pengembangan sektor kesehatan, pengembangan sektor kepariwisataan, peningkatan tata kelola pemerintah, pengembangan sosial kemasyarakatan dan pengembangan sektor pertanian.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial ini, juga disampaikan Marfendi bahwa tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di 2023 adalah “Keberlanjutan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dalam Rangka Pemulihan Pascapandemi Covid19.

(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *