Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Balai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu kegiatan pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir kendaraan bermotor serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan.
Giat yang dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022, sekitar Pukul 14.00 Wib di Pasar Suprapto Kota Tanjung Balai wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, melalui Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan “Kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan rutin Satlantas Polres Tanjung Balai dalam pengaturan arus lalu lintas dan penertiban kendaraan yang sembarangan parkir di Pasar Suprapto Kota Tanjung Balai,” Kata Kasat.
” Dalam giat juga disampaikan himbauan kepada masyarakat pemakai jalan agar tertib berkendara, memakai helm, spion, surat-surat dibawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), plat depan atau belakang dipasang, lampu utama dinyalakan, serta mematuhi rambu-rambu berlalu-lintas,” Tambahnya.
“Selama dilaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir kendaraan bermotor situasi berlangsung dengan tertib dan baik,” Ucap AKP HW. Siahaan mengakhiri.
Terpantau di lapangan kegiatan pengaturan lalu lintas di Pasar Suprapto di pimpin Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW. Siahaan didampingi juga oleh KBO Satlantas Iptu Edward Simanjuntak dan para Kanit Satlantas serta Personil Satlantas Polres Tanjung Balai.
S T H