Reformasiaktual.com// Makassar( Sulsel )-13 tersangka Perkara dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua hingga sekarang masih bebas berkeliaran. Tidak ada penahanan meski 12 berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Sulsel.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan menyita perhatian publik. Pasalnya banyak perkara korupsi yang dinilainya kecil namun dilakukan penahanan.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mengatakan, JPU Kejati harus menahan semua tersangka RS Batua. Jangan ada tebang pilih perkara.
Banyak perkara korupsi yang kecil langsung dilakukan penahanan, namun kasus besar seperti RS Batua tidak demikian. Hal tersebut menimbulkan tanda tanyak besar?.
“JPU harus tahan semua tersangka. Saya sudah kordinasi dengan para penggiat antikorupsi untuk mendesak melakukan penahanan,” kata Ansar, Rabu 24 November.
Lebih lanjut Ansar menuturkan korupsi termasuk tindak pidana khusus sehingga penanganannya pun harus diperlakukan khusus dengan tidak memberikan penangguhan penahanan. Tidak dilakukannya penahanannya bisa memunculkan stigma negatif dan bukan tidak mungkin kesan yang bisa saja muncul dari si tersangka sendiri bahwa ternyata proses hukum dalam upaya pemberantasan korupsi tidak terlalu menakutkan bagi para tersangka korupsi.
“Jadi saya sangat berharap kepada JPU Kejati Sulsel nantinya segera mengambil tindakan tegas dengan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar,” bebernya.
(ZulRA )