Reformasiaktual.com// Kab.Selayar( Sulsel )-
Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 – 2019 senilai Rp 1,2 miliar lebih yang menyeret mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, Sumaila bersama bendaharanya, Zubair dan bekas Kepala Desa Tanamalala, Masdar S bersama dua bendaharanya masing-masing Mustamal dan Karyati sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Jl Raden Ajeng Kartini Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/21) kemarin. Kelima terdakwa hingga saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar dengan status titipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH yang dikonfirmasi sekaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2017 – 2019 didua desa di Pulau Jampea kepada media ini menjelaskan bahwa pada Kamis (11/11/21) dua pekan lalu pihaknya selaku JPU telah melimpahkan lima berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Tipikor Makassar. Selanjutnya pada Selasa (23/11/21) kemarin telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan atas dakwaan Penuntut Umum maka kelima terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Syahrul, SH, La Ode Fariadin, SH dan Nurul Anisa, SH akan menghadirkan sejumlah saksi pada Selasa (30/11/21) pekan depan.
Pada sidang perdana yang digelar Selasa kemarin tampak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Rahman Karim, SH dengan anggota Harto Poncono, SH MH dan M. Hariyadi, S.Sos, MH. Terhadap kelima terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Benteng Selayar. Atas tindakan dan perbuatan kelima terdakwa yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 – 2019 didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsidairitas Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” kata La Ode Fariadin via WhatsAppnya di Makassar malam ini.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tambah La Ode Fariadin, jaksa tidak hanya melihat dari seberapa banyak terdakwa yang dijobloskan ke dalam bui akan tetapi terdakwa atau keluarga dari terdakwa dapat mengupayakan dan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.
Ditanya soal rencana pemindahan penitipan kelima terdakwa dari Rutan Klas IIB Benteng Selayar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar, La Ode Fariadin yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar menyatakan jika saat ini sementara dalam tahap koordinasi dengan Lapas Klas I Gunung Sari Makassar Sulawesi Selatan. ” Pihak JPU sementara melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Makassar.” ungkapnya kepada media ini.
Sekedar diketahui bahwa merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, atas perbuatan mantan Kepala Desa Labuang Pamajang bersama bendaharanya Zubair telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 575.673.729,- Sedangkan untuk bekas Kepala Desa Tanamalala, Masdar S bersama Mustamal dan Karyati selaku Kepala Urusan Keuangan juga telah menimbulkan kerugian yang lebih besar yakni senilai Rp 680.806.514,- Sehingga jika diakumulasi besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua desa ini mencapai angka Rp 1.256.480.243,- Kedua mantan Kepala Desa (Kades) ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN).
(M. Daeng Siudjung Nyulle)