Konser Musik di Gedung CCC Melanggar Prokes, Kaban Kesbangpol Kota Makassar: Pihak Penyelenggara Harus Terima Konsekuensi

Daerah676 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// Kota Makassar, (Sulsel)- Pemerintah Kota Makassar kapok memberi izin kepada penyelenggara konser yang telah melanggar protokol kesehatan di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Penyelenggara konser yang bersangkutan adalah CoArt Coret Fest 2022.

Konser yang dilakukan di CCC pada Sabtu, (5/2/2022) malam tidak terkontrol, penonton membeludak dan nyaris tanpa jarak alias tak sesuai protokol kesehatan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, pihak penyelenggara harus menerima konsekuensinya.

Yang bersangkutan tak akan lagi diberi izin untuk menyelenggarakan konser atau aktivitas lainnya yang mendatangkan kerumunan.

Pihak CoArt Coret Fest 2022 telah melanggar protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan di masa pandemi, khususnya ketentuan dalam PPKM level 2 yang telah diatur pemerintah pusat.

Apalagi, yang bersangkutan telah menandatangi surat pernyataan terkait pembatasan acara tersebut sesuai prosedur.

“Tadi malam kami dan kepolisian menilai ini sudah melanggar surat pernyataannya sendiri dan itu kita blacklist nanti itu,” tegasnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (06/02/2022).

Pemberian izin kepada CoArt Coret Fest tak akan diberikan selama masa pandemi.

Ini juga menjadi peringatan bagi event organizer lainnya yang akan melakukan event yang melibatkan banyak orang.

Pemkot Makassar akan lebih ketat dalam memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan seperti ini.

“Pokoknya kalau masih Covid-19 ini kita tidak kasi (izin). Saya kira bukan itu saja pak wali bilang semua yang lain diperketat jangan kasi untuk sementara,” ungkapnya.

Untuk menelusuri lebih lanjut, pihaknya akan memanggil penanggung jawab penyelanggara untuk mengklarifikasi hal ini.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto juga menyebut jika konser yang berujung kericuhan ini bisa berujung pidana.

“Bisa saja (pidana), nanti kita serahkan bersama aparat hukum,” tegas Danny saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (06/02/2022).

Kata Danny, acara ini memang mendapat izin dari pemerintah kota makassar.

Tetapi, dalam pelaksanannya penyelenggara tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar rekomendasi dari Satgas Covid-19.

“Konsernya ada izinnya tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua. Maka saya perintahkan untuk dibubarkan,” paparnya.

(*Zul*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *