Salahsatu Pengusaha Industri Pengolah Makanan Diduga Terancam Pidana dan Denda 4 Milyar Rupiah

Hukrim280 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Dengan menggeliatnya kembali perusahaan industri bersekala mikro tentu ini membawa angin segar bagi beberapa pihak baik terhadap konsumen dan produsen, namun tak khayal dengan perusahaan industri pengolahan makanan yang satu ini, dimana perusahaan industri pengolahan makanan tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu dan sekarang sudah terlihat telah mengalami perkembangan yang cukup besar, pasalnya dulu hanya dengan proses manual dan sekarang sudah menggunakan beberapa mesin pengolah makanan.

Terkuaknya dugaan perusahaan industri pengolahan makanan, milik IY (nama inisial) yang diduga tidak berizin atau Ilegal tersebut, berdasarkan kecurigaan dari warga terhadap proses pembuatan atau proses pengolahan makanan yang dilakukan oleh perusahaan industri pengolahan makanan tersebut.

Pasalnya menurut beberapa warga, yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa, kami curiga perusahaan ini tidak berizin karena setelah kami telusuri proses penanganan pembuatan bahan pangan tersebut tidak higenis, alias asal-asalan juga kami menghawatirkan suatu saat nanti lingkungan kami tercemar karena lembah dari pabrik tersebut langsung dialirkan ke saluran air atau parit yang berada tepat di belakang pabrik tersebut, kalo tidak percaya silahkan saja di cros-cek lokasi pabrik tersebut,” ungkapnya ,(29/7/2022).

Sementara ditempat yang berbeda tim  Reformasiaktual.com saat menemui *”IY”*, pemilik perusahaan industri pengolahan makanan belum lama ini dirumahnya, yang berada di area lokasi perusahaan industri pengolahan makanan miliknya tersebut.

Dari keterangan *”IY”* yang disampaikan kepada Reformasiaktual.com menuturkan bahwa usahanya tersebut sudah berjalan dengan cukup lama, berbagai hal dalam lika-liku perjalanan perusahaan telah ia lewati, termasuk bangkrut perusahaannya pun pernah mengalami kebangkrutan, tuturnya.

“Kalo masalah izin dulu pernah membuat tapi da buat apa cuma karena gak ada dorongan dari pemerintah ketika kita bangkrut ya kembali ke kita,” jelas IY.

Dari beberapa berkas dokumen yang diperlihatkan kepada tim Reformasiaktual.com memang surat surat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sementara untuk masalah limbah *”IY” menyampaikan bahwa untuk pabrik ini tidak mengeluarkan limbah, berbeda dengan pabrik pabrik lainya, yang keluar dari tempat produksi di pabrik miliknya hanya cairan yang tidak membahayakan,”tegasnya nya.

Sementara ditempat yang berbeda salah satu tokoh aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik Provinsi Jawa Barat Moh. Irwansyah S.H menyampaikan melalui saluran selulernya bahwa bagi pelaku usaha semestinya memperhatikan segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Karena banyak aspek yang perlu diperhatikan misalnya, bahan baku olahan pangan proses pengolahan sampai dengan pengemasannya, apakah steril atau tidak, dan yang tak kalah penting adalah penanganan pengolahan limbah dari hasil produksi industri tersebut, karena itu akan menimbulkan dampak baik terhadap lingkungan ataupun manusia yang bertempat tinggal disekitar area industri tersebut, dan apabila ada perusahaan industri pengolahan makanan yang beroperasi dan tidak memiliki izin dari pihak-pihak yang diwenangkan maka ini jelas sebuah pelanggaran dan bisa mengarah kepada perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam beberapa ketentuan.

Sebagaimana yang menjadi dasar hukum pengaturan pengamanan
peredaran makanan dan minuman yang
dikonsumsi oleh masyarakat yaitu:

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen,

Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan serta peraturan perundang￾undangan lainnya.

Dan kalo kita lihat sebagaimana amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012
Tentang Pangan, dalam Pasal 1 angka 26: Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat,
baik diperdagangkan maupun tidak.

Dan didalam
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ini juga mengatur mengenai *Ketentuan Pidana*, sebagaimana tercantum dalam pasal 134: “Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk
diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak
menerapkan tata cara pengolahan Pangan
yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku pangan yang digunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Pasal 135 : “Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses
produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan/atau peredaran Pangan yang tidak
memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.

Pasal 138: *Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang
dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan
kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.

Jadi kalo masih ada perusahaan yang bergerak dalam produksi pengolahan pangan dan tidak mengindahkan segala ketentuan baik peraturan ataupun perundang-undangan yang telah diberlakukan maka bersiap-siaplah anda akan berhadapan dengan hukum pidana penjara 2 tahun dan atau denda 4 milyar Rupiah,” pungkasnya.

 

Arif Gunawan/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *