Reformasiaktual.com//Makassar( Sulsel )- Unit Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil meringkus salah seorang pelaku AMN (17) yang melakukan pencurian kotak amal di masjid Darul Muttaqin Kelurahan Karunrung, Rappocini, Kota Makassar. Rabu (24/11/2021)
Aksi pelaku yang masih berusia remaja, berakhir usai Unit Reskrim Polsek Rappocini mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di BTN Restika Pallangga Kabupaten Gowa. Rabu Sore
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Achmad Rizal, menuturkan “Pelaku kami tangkap tidak lama setelah mengambil uang kotak amal mesjid” Katanya
Iptu Rizal menyebutkan, penangkapan bermula saat korban Syamsul Daris (66) seorang pengurus mesjid melapor atas hilangnya sejumlah uang didalam celengan masjid Darul Muttaqin.
Pada tanggal 23 November 2021, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku masuk kedalam masjid dan mengambil isi kotak amal berupa uang, dengan cara mencungkil dengan kunci-kunci.
Setelah itu, pelaku kabur dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan membawa uang hasil curiannya sebesar Rp.1.260.000 terdiri dari pecahan Rp.1000,-hingga 100.000,-, kemudian
menuju ke Minimarket Alfa Pallangga untuk menukarkan uang recehnya.
“Pelaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Modusnya, pelaku mencongkel gembok celengan masjid,” ujar Iptu Rizal
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Telah diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 buah kunci Inggris dan uang sebesar Rp.750.000,- ungkapnya
“Pelaku sudah diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana” Tutupnya
( ZulRA )