DLH Kab. Bandung Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Kasie P3HL : Harus Ada Pembinaan, Pelatihan Agar Tidak Membuang Limbah B3 Dibawah Standar Baku Mutu

Daerah707 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KAB.BANDUNG-  Pasca kunjungan team Badega Lingkungan (Mitra DLH), selanjutnya direspon dengan cepat oleh DLH Kab. Bandung dengan kunjungan Sirojul Falah Kasie P3HL (Kepala Seksi Bidang Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan) DLH Kab. Bandung yang didampingi oleh staf nya dan juga koordinator Badega Lingkungan segmen Soljer, guna meninjau secara langsung lokasi tempat usaha yang dimiliki oleh Dudung Abdul Rohman di Kp. Jerukmipis Ds.Bojongemas Solokan Jeruk (Senin 01/Agustus/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam kunjungan tersebut Kasie P3HL Sirojul Falah meminta keterangan serta meninjau dari segi pengolahan limbah hasil produksi serta kembali mengecek suhu dari limbah sebelum dibuang ke saluran air.

Disampaikan oleh Sirojul Falah ” Setelah mendapatkan laporan dari team Badega lingkungan maka saya setelah mendapatkan perintah dari atasan turun langsung ke lokasi, guna mengecek ulang dan memberikan pengarahan lebih lanjut terkait sistem pengolahan limbah hasil produksi sebelum dibuang “.

” Saya juga mengapresiasi dengan sudah adanya pembenahan tempat pengolahan pembuangan limbah yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, akan tetapi kami juga akan memberikan arahan agar tempat pengolahan limbahnya sesuai dengan yang diatur didalam perundang-undangan “.

” Untuk hasil dari pengecekan suhu dan ph limbah yang dihasilkan dari produksi tersebut akan kami sampaikan setelah cek laboratorium “.

” Kami pun akan mengundang pengusaha tersebut untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut, terutama apabila ada yang harus dilengkapi kembali, maka akan kami bantu untuk arahkan agar ditempuh “,lanjut Sirojul.

” Untuk ukuran UMKM yang dijalani pengusaha tersebut akan mendapatkan bimbingan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku “.

Pada saat ditanya perihal penutupan jenis usaha, dijawab oleh Sirojul Falah ” Semua itu ada prosedurnya, apabila setiap para pengusaha yang menghasilkan limbah B3, tidak mematuhi ketentuan yang berlaku maka akan diberikan bimbingan terlebih dahulu, lalu pelatihan-pelatihan, namun jika sudah diarahkan agar mematuhi standar baku pembuangan limbah masih saja membandel dan kategori nya susah untuk menyadari kesalahannya, maka DLH akan melaporkan ke petugas penertiban yang berhak untuk melakukan penertiban “,pungkasnya.

Sementara itu Dudung Abdul Rohman mengatakan, ” Saya untuk yang kedua kalinya sangat berterima kasih atas kunjungan dari DLH, itu akan menambah wawasan serta ilmu bagi saya yang benar-benar kurang memahami apabila sesuai prosedur yang berlaku “.

” Dan berharap bahwa kedepannya tetap mendapatkan bimbingan serta pelatihan dan pantauan agar saya bisa menjadi pengusaha yang mentaati peraturan yang berlaku di NKRI “,tukasnya.

(Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *