KADES CIHUNI: PENGERJAAN JALAN LINGKUNGAN DI LAKSANAKAN SESUAI PROSEDUR

DESA202 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Realisasi pengerjaan jalan linkungan di Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta sudah dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teksnis (Juknis), hal tersebut dikatakan Kepala Desa Cihuni, Anda Juanda saat dikonfimasi awak media Reformasiaktual di tempat kediamanya Jum’at (05/08) terkait pemberitaan miring di salah satu media oneline tentang pembangunan jalan lingkungan.

Anda Juanda menepis berita miring tersebut, bahkan ia menenjelaskan bawa pembangunan jalan lingkungan tersebut sudah dikerjakan sesuai mekanisme oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.

” Saya rasa tidak ada yang dilanggar karena dikerjakan sesuai prosedur, bahkan sudah disetujui oleh Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) ” Jelas Anda Juanda.

Lebih lanjut Kasdes Cihuni menegaskan bahwa pembangunan jalan lingkungan yang lokasinya di Kampung Cihuni Rt 05/03 dengan volume P-50meter X L-2 meter dan ditambah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) 30 meter lebih, menghabiskan biaya sebesar Rp. 100.789.918., dari Dana Desa (DD) anggaran Tahun 2022.

” Sebetulnya pembangunan itu tidak ada masalah karena berdasarkan hasil musyawarah dengan aparat Desa dan Bamusdes. Kalau disebut pembangunan siluman ya saya rasa itu mengada ada saja, sebab jelas pisiknya ada bahkan sudah dilakukan Monotoring dan Evaluasi (monev) oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta, hasinya tidak ada temuan dengan penilaian bagus. ” Tegas Kades Cihuni memaparkan.

Pemberitaan oleh salah satu media oneline terkait pembangunan jalan lingkungan di Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Pruwakarta, kini menjadi pro kontra berbagai pihak.

Sementara dilain pihak, Advokat aktifis anti korupsi yang menjabat Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia, Budi Setiadi, SH saat diminta tanggapan oleh wartawan melalui telepon selulernya, Jum’at (05/08), ia menanggapi bahwa menurutnya soal pelaksanaan pembangunan di Desa Cihuni yang di expose salah satu media oneline itu adalah hak wartawan, karena kegiatan wartawan sudah diatur oleh Undang Undang nomor 40 tentang PERS dan aturan kode etik jurnalistik.

” Kami sangat setuju kalau semua materi yang dimuat dalam pemberitaan di media apapun baik itu oneline maupun cetak berdasrkan fakta dari data yang otentik agar pemberitaan tersebut menjadi berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Tapi sebaliknya kalau pemberitaan itu tidak berimbang, itu sangat berbahaya dan akan menimbulkan fitnah serta menjadi berita hoax yang berdampak terhadap exes sosial khususnya di lingkungan Desa Cihuni “) Jelas Budi Setiadi, SH menanggapi.

 

(zm gun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *