Reformasiaktual.com//PADANG LAWAS UTARA-Polsubsektor Simangambat, Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara diracun (Menuba). Sebab, hal tersebut dikuatirkan dapat merusak ekosistem maupun biota air di sekitar kawasan ikan yang hendak ditangkap.
Informasi dihimpun, pada Selasa (9/8/2022) dini hari, Kapolsubsektor Simangambat, Ipda H Anil DS, mendapat informasi bahwa ada warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang hendak melakukan penangkapan ikan dengan cara diracun persisnya di Sungai Barumun.
Atas informasi tersebut Kapolsubsektor Simangambat bersama anggota lakukan pengecekan informasi tersebut. Setiba di lokasi, personel menemukan, ada beberapa warga yang sedang kumpul-kumpul dan terlihat sedang memegang tanggok (jaring) penangkap ikan.
Saat dilakukan interogasi terhadap warga tersebut dijelaskan bahwa memang warga tersebut berencana menangkap ikan dengan cara diracun. Selanjutnya, personel menuju kediaman Kepala Desa Hutaraja Kecamatan Ujung, Robu Hasibuan, untuk menyampaikan terkait adanya kegiatan warga yang hendak menangkap ikan dengan cara diracun.
Alhasil, masyarakat yang tadinya hendak meracun ikan, membubarkan diri dengan tertib. Artinya, masyarakat telah bubarkan diri, sebelum menangkap meracun ikan. Di rumah kepala desa, personel mengimbau ke seluruh masyarakat agar tidak lakukan penangkapan ikan dengan cara diracun.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, saat ditemui membenarkan kegiatan personel Polsubsektor Simangambat yang berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan dengan cara diracun. Dia juga meminta ke masyarakat, jika ada menemukan tindakan serupa, supaya segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
“Kami tegaskan ke segenap masyarakat, agar jangan ada lagi yang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara diracun,” tegas Kapolsek.
Aks