Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap terduga pelaku judi online di wilayah hukumnya.
Seorang warga Desa Somanggal Parmonangan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AAS, ditangkap Tim Operasional Polsek Batang Angkola, Polres Tapsel.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, Rp 1.9 juta, 1 handphone android warna biru hitam dan rekap Togel Sydney di dalam WA.”Simson sudah diamankan di Mapolsek Batang Angkola,”ujar Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda A.J Nasution.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Somanggal Parmonangan marak judi online. “Bukan hanya judi online, tapi kita juga menyita barang bukti judi togel,”tuturnya.
Dia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian menangkap AAS di salah satu warung yang ada di lokasi.”Dia ditangkap dari salah satu warung milik warga di tempat itu,”tuturnya.
Kanit menegaskan, Polsek Batang Angkola, Polres Tapsel akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang kedapatan judi online atau sejenisnya.”Perintah Kapolres Tapsel, semua yang berbentuk judi akan ditindak,”tandasnya.
Aks