Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH dimutasi ke Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar). Posisinya saat ini digantikan Hendra Syarbaini, SH, MH. Sebelum menduduki jabatan sebagai Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang. Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) di Jakarta pada 8 Agustus 2022 kemarin berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil pada ke Jagung RI.
Isu mutasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH via pesan pendeknya melalui WhatsAppnya padi ini, Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.39 Wita. “Ya, benar jika Kajari Adi Nuryadin Sucipto dimutasi ke Sijunjung Sumatera Barat. SKnya bertanggal 08 Agustus kemarin.” jelas putra ke lahiran Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Terkait bengkalaian sederet kasus korupsi yang selama ini dalam proses di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lanjut La Ode Fariadin, tetap akan menjadi komitmen dan dilanjutkan oleh Kajari yang baru, Hendra Syarbaini, SH MH setelah serahterima jabatan nanti. Termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemenuhan standar Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala Padang Selayar yang menelan anggaran sebesar Rp 11.165.875.000,00 dan ditengarai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8.203.234.300,00 yang hingga kini masih menyisahkan problema di Kejari Kepulauan Selayar.
Ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto telah menjadi dasar yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Olehnya itu, pada 07 Mei 2021 oleh Kajari Kepulauan Selayar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : 002/P.4.28/fd.1/05/2021 yang menjadi dasar bagi jaksa penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta menentukan pihak yang akan bertanggungjawab. Dan dari hasil pemeriksaan itu maka Kejari Kepulauan Selayar menetapkan dua (2) orang tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial CU dan Konsultan Pengawas. Selanjutnya kedua tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari.
Demikian pula kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Parak tahun 2020 – 2021 yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Kasus ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar. Berdasarkan hasil pantauan media ini, pelaksanaan ekspose atau gelar perkara yang berlangsung di Aula Inspektorat pada akhir Maret 2022 yang lalu selain dihadiri oleh Kajari, Adi Nuryadin Sucipto juga oleh Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, SH. Mereka yang sudah terperiksa diantaranya, S selaku Sekretaris Desa (Sekdes), AK, CD, ST, RD dan AH.
Sedangkan oknum aparat desa yang berinisial AH telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tahun 2021. Tak terkecuali Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan yang memiliki inisial AAN dan sekaligus selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pemberdayaan Masyarakat dan AR selaku anggota TPK Desa Parak di Kecamatan Bontomanai Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)