Reformasiaktual.com//PANGANDARAN- Adanya aksi demo spontanitas dari para pelaku usaha yang tergabung di Forum Komunikasi Pelaku Parawisata Karapyak (F – Kompak) Pantai Karapyak yang dilaksanakan hari Senin (15/08/2022), di depan pintu masuk obyek wisata Pantai Karapyak.
Menjadi perhatian masyarakat dan para wisatawan yang hendak berkunjung ke obyek wisata pantai karapyak Kecamatan Kalipucang.
Dalam lakukan aksi tersebut 7 orang perwakilan dari F-Komppak lakukan audiens ke Dinas Pariwisata dan Ķebudayaan yang sebelumnya menyurati terkait evaluasi dampak kenaikan tarif tiket tolgate wisata karapyak.
Diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tonton beserta para staf, bertempat di Turism Infomation Center (TIC) Kabupaten Pangandaran.
Dalam kesempatan tersebut Agus selaku perwakilan dari F – Komppak menyoroti perihal Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran 900/Kpts.132-Huk/2022 yang ditandatangani pada tanggal 26-27 April dan tarif baru berlaku mulai 1 Mei 2022.
“Artinya Perub tersebut terlalu dipaksakan tanpa adanya keterlibatan dan keterwakilan dari para pelaku usaha, unsur LSM, Ormas, Tokoh Masyarakat dan tidak adanya kajian dari kalangan akademisi dan yang lebih parahnya tidak memperhatikan kearifan lokal serta tidak melihat demografi potensi obyek wisata Pantai Karapyak, dan hal tersebut baru mengetahui sekarang”, terang Agus.
Agus menyoroti 10 syarat Pemda bisa menaikan retribusi tarif tiket namun dari 10 syarat tersebut ada 3 syarat yang tidak ada di Karapyak yaitu sarana dan prasarana berupa jaringan telekomunikasi dan internet yang sulit (blank spot), penerangan, lahan parkir dan akomodasi (penginapan).
Dengan adanya Perbup yang terkesan dipaksakan dan menurut kami ini bisa batal demi hukum karena tentu ada hal yang harus dipertanggungjawaban kepada publik tentang retribusi pantai karapyak, jelasnya.
Dari hasil audiens ini kami dari F – Komppak akan menunggu selama 1 minggu sejak hari senin untuk meminta kejelasan dan jawaban dari hasil audiensi, dan jika tidak ada kejelelasan maka F – Komppak akan melayangkan surat untuk audiensi ke DPRD untuk mendorong agar keinginan dan harapan kami tercapai, terang Agus.
Sementara Kadisparbud Tonton saat diwawancara oleh awak media menjelaskan adanya permohonan dari F – KOMPPAK terkait harga tiket mahal untuk diturunkan dari kelas 1 ke kelas 2 dan kurang fasilitas pihaknya hanya mempunyai kewenangan sebatas menerima aspirasi dari masyarakat yang selanjutnya menyurati kepada Bupati Pangandaran untuk menyampaikan apa yang disampaikan oleh temen – temen Karapyak, terangnya.
“Disparbud hanya bisa melakukan seperti itu dan kewenangan untuk menurunkan tarif merupakan kewenangan dari Bupati Pangandaran”, paparnya.
Disinggung terkait adanya penurunan destinasi wisata selain Pantai Karapyak, destinasi obyek wisata lainnya pun mengalami hal yang sama tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami, mungkin kurangnya promosi dan lain sebagainya, ucap Tonton.
Sementara terkait Perbup Tonton menambahkan bahwa hal tersebut harus adanya kajian ulang karena ada beberapa poin yang harus terpenuhi dengan melihat skema dan pertimbangan – pertimbangan kriteria akan dasar retribusi tarif tiket pariwisata, tuturnya
Sedangkan untuk fasilitas jaringan telekomunikasi dan internet, Disparbud sudah mendorong kepada provider namun hingga sekarang merasa heran kenapa tidak ada provider yang tertarik, hal ini juga yang menjadi perhatian serius Pemda untuk bisa merealisasikan harapan masyarakat dan wisatawan ketika berkunjung ke Pantai Karapyak dan hal tersebut tentu ranahnya di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, pungkasnya.
( Dirman RA )