Toni Rahmat Firmansyah
GARUT//reformasiaktual.com- Maraknya isu hangat dikalangan masyarakat kabupaten Garut terkait beberapa oknum ASN yang diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang dan jabatannya di lingkungan Pemda Kab Garut yang saat ini menjadi kotroversi, dan mendapat sorotan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta beberapa media yang ada di Kabupaten Garut.
Dalam hal ini permasalahan tersebut patut di apresiasi dan menjadi PR besar bagi lingkungan Pemerintahan Pemda Garut dibawah kepemimpinan Bupati H H.Rudi Gunawan,SH. yang harus segera melakuka intruksi tegas kepada kepala SKPD masing-masing agar melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan.
Isu tersebut dipicu dengan adanya beberapa anggota masyarakat yang memberikan pengaduan kepada kawan media isi dari pengaduan tersebut tidak terlepas dari dinamika permasalahan korban oknum ASN, yang diduga menjanjikan dan ikut serta dalam memperjual belikan proyek , kegiatan tersebut sudah diluar dari kewenangannya dan ironisnya apa yang menjadi pokok inti komitmen antara masyarakat dan para oknum ASN berujung dan berdampak menjadi kerugian materi bagi anggota masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Toni Rahmat Firmansyah selaku Dewan Penasehat Media Reformasi Aktuan dan Dewan Redaksi Gema Pembaharuan angkat bicara serta menghimbau terhadap masyarakat di Kabupaten Garut agar tidak terlalu memberikan kepercayaan kepada para oknum tersebut, selain itu harus hati-hati apabila ada dugaan oknum-oknum ASN yang menawarkan dan mengajak kerjasama dalam kegiatan proyek apalagi tidak didasari oleh kewenagannya , seperti ahir- ahir ini sudah ada puluhan kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang namanya sudah dikantongi dari mulai kerugian puluhan juta sampai ratusan juta,rupiah jika hal ini terus menjadi pembiaran dan pihak Pemda Garut tidak segera melakukan tindakan ,akan berdampak terhadap kepercayaan dari masyarakat sekitar Kab Garut”,ungkap Toni .
Madih kata Toni, “Jajaran pejabat yang berwenang dari mulai Bupati, Sekretaris Daerah serta jajarannya guna mencapai upaya penegakan dan memacu kedisiplinan agar bahu membahu melakukan kinerja penerapan peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 ke peraturan pemerintah no 94 tahun 2021. Menjadi pemberangkatan awal untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan-tindakan tegas bagi para oknum ASN yang melabrak peraturan tersebut, jangan terkesan tebang pilih dalam memilih tindakan yang berdampak besar serta menjadi blunder dan mendapat sorotan dari berbagai pihak dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan reaksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun tangan dalam menidak lanjuti permasalahan yang terjadi”,pungkas Tony .
Sampai berita diterbitkan , tim reformasiaktual.com belum memintai keterangan kepada pihak-pihak yang berkompeten atau yang berwenang di Kabupaten Garut terkait permasalahan ini.
(Toni R)