Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas dan RKB di SMA N 1 Pangandaran tidak Menggunakan APD dan K3

Daerah653 Dilihat

 

Pangandaran/Reformasiaktual.com.- Pekerja Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas dan RKB di SMAN 1 Pangandaran, diduga tidak dilengkapi dengan APD K3 dan Prokes Covid-19. Namun hal itu telah diabaikon oleh Pihak SMAN 1 Pangandaran. Sebab sudah satu bulan lamanya melakukan pekerjaan proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri Protol Kesehatan Covid-19 dan APD Keamanan Keselamatan Kesehatan Konstruksi (K3).

Selain tidak menerapkan Prokes Covid-19, Pihak SMAN 1 Pangandaran juga tidak melengkapi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) yang akan menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Tampak Para pekerja rehabilitasi ruang kelas dan RKB tidak memakai sarung tangan, helm proyek, rompi proyek, sepatu boot, kaca mata pengaman, penutup telinga, masker dan dilokasi tidak ada persediaan sabun cuci tangan sebagai bagian untuk menghindari bahaya dan resiko pada pekerjaan konstruksi. Hal ini sudah jelas pihak kontraktor diindikasikan telah mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri pada pasal 2 (1) berbunyi Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerjaan/buruh di tempat kerja.

Pihak SMAN 1 Pangandaran sebagai pelaksana proyek tersebut seakan tidak mengindahkan peraturan pemerintah dan disinyalir dengan sengaja tidak memperdulikan keselamatan para pekerjanya.

Pantauan Media Online dan Cetak Reformasiaktual.com di lapangan, Jum’at, (19/08/2022) para pekerja proyek pekerjaan rehabilitasi ruang kelas yang menelan Anggaran sebesar Rp.504.000.000.00,- untuk 4 ruang dengan sumber dana tidak tercantum dalam papan informasi dan RKB dengan jumlah anggaran Rp. 0, karena tidak ada papan informasi untuk RKB, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3.

Saat mau dimintai keterangan, kepala Sekolah SMAN 1 Pangandaran tidak ada di tempat. Akhirnya jurnalis menemui Bapak Awan selaku Humas di SMA N 1 Pangandaran, menjelaskan, ” Rehabilitasi Ruang Kelas itu untuk 4 Ruang,akan tetapi menjadi 6 ruang, karena sisanya 2 ruang kelas anggarannya dari sumbangan orang tua murid begitu juga untuk RKB itu untuk 4 ruang dan menjadi 6 ruang karena yang 2 ruang anggarannya dari sumbangan orang tua siswa tetapi untuk anggaran RKB kami tidak mengetahui berapa jumlahnya, coba nanti tanyakan ke Kepala Sekolah”, terangnya.

Kepada Media Reformasiaktual.com Ryan R Mustofa, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Barat LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), Jum’at (19/08/2022) melalui telepon selulernya menyayangkan adanya pekerja proyek Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas dan RKB di SMA N 1 Pangandaran tanpa menggunakan APD K3 sesuai dengan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.

“APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja, namun para pekerja tak mengindahkan hal itu,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan tidak adanya pekerja menggunakan APD saat bekerja, ini sangat jelas sudah melanggar Permen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.

“Jelas ada pelanggaran bila dilihat dari pekerja tidak menggunakan APD,” tutup Ryan.

Lebih lanjut, Ryan R. Mustofa, SH., menyatakan dalam metode pelaksanaan proyek pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan RKB di SMA N 1 Pangandaran sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan baik biaya, mutu dan waktu. Metode kerja mencantumkan sistem kerja lapangan yang akan dipakai mulai dari awal hingga selesainya serta unsur-unsur pelaksanaan pekerjaan berlangsung maka proyek diselesaikan dengan baik. Namun pihak SMAN 1 Pangandaran sengaja mengabaikan itu sehingga para pekerja tidak dibekali APD K3. Tidak membentuk Satgas pencegahan Covid-19, tidak menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19.

Menurut Ryan R. Mustofa, SH.,, selalu ada resiko pada setiap aktifitas pekerjaan, salah satu resiko pekerjaan yang terjadi adalah kecelakaan kerja. Seberapapun kecilnya akan mengakibatkan kerugian oleh karena itu sebisa mungkin kecelakaan kerja itu harus dicegah. Penanganan masalah keselamatan kerja didalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh semua komponen pelaku usaha. Sayangnya pihak SMAN 1 Pangandaran tidak menyadari alat pelindung diri dan keselamatan kerja itu adalah nafas setiap pekerja yang berada di tempat kerja, dengan demikian perlu tindakan dan sanksi diberikan kepada pihak SMA N 1 Pangandaran sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Tegas Ryan, Jum’at, (19/08/2022).

Lanjut Ryan, menambahkan dalam pasal 29 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan berkelanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

“Bila Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan melalui KCD Wilayah XIII tidak melakukan teguran dan tindakan kepada SMA N 1 Pangandaran sehingga tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan. Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan. Ini akan menjadi catatan yang kurang baik” pungkasnya.

Ryan meragukan kinerja pengawas KCD Wilayah XIII dalam pengawasan proyek tersebut, yang diduga lalai dengan membiarkan para pekerja tanpa mengutamakan K3.

K3 sendiri merupakan hak yang didapat setiap pekerja. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Masih kata Ryan, seharusnya pengawas lebih memperhatikan hal tersebut dengan menegur pihak perusahaan, karena Keselamatan, Kesehatan Kerja adalah hal utama dalam pekerjaan. Pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum memintai keterangan dari pihak Dinas terkait dan akan terus menggali informasi Kepada Dinas yang berkompeten dalam hal ini.

(Tim Investigasi Priatim Reformasiaktual)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *