Reformasiaktual.com// BEKASI- yayasan “yaspia” al-bakiyatussolihat, yang beralamat di kampung cibogo cibarusah kabupaten bekasi ketika awak media. Kunjungan ke kantor sekolah tersebut, mau konfirmasi mengenai PPDB, dan BOS, bantuan oprasional sekolah langsung di sambut dengan nada kurang meng.enakan sama pihak sekolah tersebut, katakan pihak sekolah Ubay sebagai bendahara yayasan yaspia al-bakiyatussolihat dengan nada tinggi geram marah disertai emosi, kedatangan pihak awak media. Diduga ada yang digelapkan, uang negara yaitu “bos” bantuan oprasional sekolah,
“Padahal pemerintah telah membuat petunjuk teknis (juknis) maupun pedoman umum (pedum) agar penggunaan dana BOS senantiasa dialokasikan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Selain itu, diatur juga oleh Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) jadi, sebagai bentuk transparansi, pihak sekolah wajib memasang papan informasi penggunaan dana BOS agar bisa diketahui semua pihak.
“Demikian hal tersebut dikatakan pentolan aktivis pendidikan, Sesep Saepul Hidayat saat berbincang dengan awak media publikasi rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS) harus dipangpang pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat,
jadi, lanjut Sesep, apabila ada indikasi dugaan penyelewengan anggaran, maka selayaknya sekolah tersebut diadukan ke aparat penegak hukum (APH) Jangan sungkan-sungkan laporkan saja ke APH, baik ke unit Tipikor Polres maupun seksi Pidsus Kejari Bekasi,” tegasnya.
“Lebih lanjut, hasil daripada krosschek media Reformasi Aktual di lapangan, Yayasan ” Yaspia ” al-bakiyatussolihat Cibarusah. tidak memasang papan informasi pengumuman komponen alokasi dana BOS, bantuan oprasional sekolah baik itu penerimaan dan juga penggunaannya selain itu, pengadaan koperasi di sekolah tersebut juga patut dicurigai. Pasalnya, segala bentuk pembelian perlengkapan siswa, baik seragam, baju olahraga maupun atribut sekolah itu harus melaui koperasi.
“Sedangkan dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan “Permendikbud” Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, Reguler yang ditandatangani oleh Mendikbud, menyebutkan, tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan, baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.(KIP)
“Saat awak media berkunjung ke yayasan “yaspia” Al-bakiyatussolihat, Cibarusah guna melakukan komfirmasi kepada Kepala sekolah Cibarusah, H.soleh sungguh di luar dugaan. Pasalnya kepala sekolah tidak ada di tempat.
“Kemudian, ketika menanyakan ke bendahara yayasan tersebut yaitu. ubay, mengatakan, dari segala bentuk apapun harus melalui H.soleh sebagai ketua yayasan yaspia al-bakiyatussolihat, Ucap “Ubay” sebagai bendahara yayasan tersebut. Tolong kepada kemenag kabupaten bekasi, yayasan yaspia al-bakiyatussollihat, segera periksa secepatnya, jangan dibiarkan, sebelum muncul pemberitaan untuk kedua kalinya, panggil” Tangkap” dan penjarakan” Tegas,
(M.YUSUP)