Reformasiaktual.com//BANDUNG- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengingatkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membuka acara Sosisalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Implementasi Aplikasi Sistem Pelaporan Penerapan Standar Minimal di Savoy Homann, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Ema, kualitas mutu pelayanan untuk masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 bisa menjadi pedoman, khususnya untuk meningkatkan standar pelayanan minimal dan implementasi aplikasi sistem penerapan standar minimal di Pemkot Bandung.
“Dengan Permendagri ini, kita jadi lebih terarah. Tinggal nanti kita selaraskan dengan RPJMD Kota Bandung. Di RPJMD sudah jelas target kita. Tinggal kita hubungkan saja, semuanya saling beririsan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pelayanan dasar di Pemkot Bandung mengutamakan 6 aspek: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, ketertiban umum, dan sosial.
Kendati demikian, Ema berharap standar pelayanan minimal ini ke depannya bisa diterapkan pada non layanan dasar.
“Ke depannya SPM (Standar Pelayanan Minimal) ini bukan hanya urusan wajib pelayanan dasar tapi non layanan dasar. Sebab semua layanan di kota Bandung harus punya nilai makna akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebagai penutup, Ema mengingatkan jajaran OPD untuk senantiasa meningkatkan kesadaran dan kebersamaan dalam mengakselerasi layanan bagi masyarakat Kota Bandung.
Ia berharap, proses akselerasi layanan masyarakat bisa terus terintegrasi satu sama lain.
“Kurangi ego, sehingga kualitas mutu layanan masyarakat bisa maksimal,” katanya.
(Eri)