Diduga Banyak Praktik Curang pada Proyek Rehabilitasi SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis

Daerah558 Dilihat

 

Ciamis//Reformasiaktual.com.- Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Mahyail, S.Pd., MM., siap menertibkan rekanan yang main curang dalam mengerjakan rehabilitasi gedung sekolah.

“Kita akan lakukan cek. Kalau memang terbukti tidak sesuai spesifikasi, ya resikonya dibongkar atau diganti”, ucapnya, Selasa (23/08/22).

Mahyail mengatakan, ada beberapa jenis spesifikasi seperti penggunaan kayu atau baja ringan dalam kegiatan rehabilitasi gedung sekolah.

” Kalau untuk kayu wajib menggunakan kayu kelas 2 (dua) atau kayu jenis kampas dan untuk baja ringan wajib memakai ukuran 1 mm” Katanya.

Dari pantauan Media Online dan Cetak Reformasi Aktualisasi di lapangan, rehabilitasi gedung sekolah di beberapa SMP, penggunaan kayu banyak menggunakan kayu albasia yang kualitasnya di bawah spesifikasi dan ini kerap dilakukan oleh pihak rekanan.

Seperti halnya pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA di SMP N 3 Kawali, yang ketahuan menggunakan kayu albasia yang notabene kualitas rendah untuk pembuatan atap atau plafon dan kusen serta usuk.

Pelaksana kerja CV. Pantiga Mega PersadaPersada, sepertinya memang sengaja mengganti bahan kayu berkualitas rendah untuk mencari selisih keuntungan.

Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2022 senilai lebih dari enam ratus juta rupiah atau tepatnya Rp. 618.887.000,00 tersebut juga masih dikerjakan secara manual seperti hanya menggunakan sekop atau pacul tanpa alat berat seperti mesin molen pengaduk semen.

Demikian juga dengan kewajiban menerapkan aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) juga terkesan diabaikan sehingga pekerja yang seharusnya profesional terlihat seperti kerja bakti.

Pekerja di lokasi mengakui sengaja menggunakan kayu albasia untuk pengerjaan plafon dan kusen, karena diperintah oleh perusahaan.

“Ya memang memakai kayu albasia karena disuruh oleh dunungan” Ujarnya.

Kami atas arahan dari Kabid SMP, kemudian menemui Bagian Tim Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Munggar di ruang kerjanya, Kamis (25/08/22), menurutnya fungsional pengawasan rehabilitasi ruang gedung SMP di Kabupaten Ciamis Tahun 2022 dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu CV. Wastu Utama Karya. Adapun Tim Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melakukan monitoring evaluasi sesuai jadwal yang telah direncanakan dan menerima laporan mingguan dari Konsultan Supervisi setiap hari senin. Adanya penyampaian dari rekan Media terkait adanya indikasi penggunaan kayu albasia yang tidak termasuk kategori kelas dua, itu akan menjadi bahan evaluasi, ungkapnya.

Lebih lanjut Munggar menyampaikan terkait penggunaan kayu albasia di rehabilitasi Ruang Gedung SMP N 3 Kawali, setelah ditanyakan ke pihak CV yang mengerjakan, jawaban pihak CV, “karena di matrial atau toko bangunan maupun di tempat penggergajian kayu tidak ada kayu kelas 2 yang ada kayu albasia”, jelasnya.

Munggar menyarankan kami untuk langsung menanyakan kepada konsultan supervisi untuk lebih jelasnya.

Kami kemudian menghubungi Deni Bastian perwakilan konsultan supervisi CV. Wastu Utama Karya melalui pesan washap, Kamis (25/08/22), menyampaikan bahwa pekerjaan sudah sesuai RAB. Adapun masalah penggunaan kayu albasia di SMP N 3 Kawali sudah di tolak oleh pengawas dan di instruksikan harus diganti oleh pelaksana dilapangan.

Di tempat terpisah, Ryan R Mustofa, SH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Barat LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), menyikapi hal tersebut, angkat bicara. Menurutnya dengan adanya penggunaan kayu albasia yang tidak sesuai spesifikasi di proyek rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA di SMP N 3 Kawali tentunya harus ditindak tegas dan harus segera diganti kayu sesuai kategori kelas dua.

Selain hal tersebut lanjut Ryan, Kinerja Konsultan Supervisi dan Tim Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis harus berani bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang nakal dengan mengerjakan pekerjaan rehab tidak sesuai spesifikasi, ucapnya.

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas disekolah tidak boleh asal-asalan, apalagi sekarang sekolah sudah tatap muka. Resikonya bisa fatal terhadap keselamatan puluhan siswa.

Ryan mendesak pihak APH segera turun tangan memeriksanya. Karena ini sudah menggunakan uang negara.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Ciamis segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara,” kata Ryan Jum’at, (26/08/22)

Dia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ciamis segera mengaudit proyek rehabilitasi ruang kelas dan ruang laboratorium IPA tersebut. “Itu kan aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Inspektorat” ujar dia.

 

(Tim RA Priangan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *