Reformasiaktual.com//Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dan Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang pria 25 tahun berinisial FA dalam dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka, dilakukan petugas setelah orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus, lantaran tidak terima anak gadisnya telah digagahi tersangka bahkan hingga hamil dengan usai kandungan 7 bulan.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan bagian keluarga korban yakni paman ipar, sebab tersangka menikah dengan bibi korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, kemarin, Rabu (24/8/22),” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Jumat (26/8/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka FA datang kerumah korban meminta ditemani mengambil mobil di pekon margodadi menggunakan sepeda motor.
Saat diperjalanan, tersangka membelokkan motornya ke arah perkebunan dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, kemudian melanjutkan mengambil mobil Pickup L300 tersebut.
Tak hanya itu, pada bulan Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di perkebunan pekon simpang kanan dan ketiga pada akhir bulan Desember sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada.
“Akibat kejadian tersebit, korban hamil 7 bulan. Sehingga orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang dilakukannya tersangka dengan melakukan ancaman juga mengiming-iming korban sehingga korban tidak melapor kepada orang tuanya.
“Setelah terlihat perubahan terhadap tubuh korban, sehingga menanyakan kepada anaknya dan korban menceritakan semuanya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka. Ia melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal kepada ayah korban yang menurut tersangka selalu menyepelekannya.
“Awalnya saya kesal kepada kakak ipar saya, karena dia selalu menyepelekan saya sehingga saya melampiaskannya kepada korban,” kata tersangka sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)
Kota Agung, 25 Agustus 2022.
Subsi Penmas Sihumas Polres Tanggamus
Kasi Humas, Iptu M. Yusuf, S.H.
Sukri