Reformasiaktual.com//BOGOR-
Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanjungsari,Kabupaten Bogor,diduga melanggar Pedoman Umum (Pedum).
Pasalnya,diduga ada oknum perangkat desa yang menjadi Agen e-Warong BPNT,
selain itu agen e-warong sebagai penyedia komoditi menggunakan praktek atau sistem pemaketan sembako yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), tidak diberikan kebebasan untuk memilih komoditi sesuai kebutuhan dan nominal bantuan yang ada.
Hal tersebut di benarkan salah satu kpm yang enggan di sebut namanya,iya mengaku menerima dua karung beras dengan berat sekitar 20kg,kentang,telor,jeruk,ayam dan apel.
“Semua itu saya terima sudah di paket gak ada pilihan komoditi karena sudah di tentukan dari agen e-warong,saya datang gesek kartu dan di beri paket seperti itu.
Sementara itu TKSK Kecamatan Tanjungsari Yunus tidak menampik hal tersebut bahwa, memang benar ada beberapa perangkat desa yang menjadi agen e-warong penyalur BPNT, yang hingga saat ini masih berjalan, di beberapa desa saya sudah berulang kali mengingatkan untuk segera mengganti dan memilih satu agen atau tetap jadi staf desa.
”Sudah jelas dalam aturan perangkat desa tidak boleh menjadi agen e-warong terkecuali atas nama saudara atau kerabatnya, ungkapnya 30/8/2022.
Dan untuk komoditi yang di berikan agen e-warong kepada KPM dengan cara di paket jelas itu tidak boleh,dan sudah sering agen agen diingatkan.bahwa KPM lbebas belanja dan memilih komoditi sesuai kebutuhan masing masing namun tetap sesuai ketentuan yang ada yang sudah di atur dalam Pedum.
(Dedi)