Reformasiaktual.com // Bukittinggi – Permasalahan parkir di tengah masyarakat memang kadang menjadi dilema, diantaranya tarif yang tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah.
Hal ini pun kadang terjadi di Kota Bukittinggi yang terkenal dengan Kota Wisatanya.
Pemerintahan yang dipimpin oleh Walikota Erman Safar, melalui Dinas Perhubungan sudah mulai mengantisipasi permasalahan tersebut dengan adanya juru parkir resmi.
Sesuai dengan keterangan Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal, Andy Awra di ruangan kerjanya, Selasa (30 Agustus 2022), mengatakan : “titik parkir di Kota Bukittinggi ada 33 titik dan juru parkir resmi ada 48 orang”.
Juru parkir resmi merupakan juru parkir kontrak Dishub Kota Bukittinggi dengan gaji per harinya Rp. 90.000,-, dan gajinya dibayarkan setiap bulannya, dengan total 2,7 juta per bulan dan sudah sesuai dengan UMR Kota Bukittinggi, tambah Andy.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir di tahun 2022 di angka 3,7 Miliar, sedangkan sampai bulan Agustus 2022 ini, sudah tercapai 2 Miliar, berarti masih ada kekurangan target sekitar 1,7 Miliar lagi, ungkap Andy.
Juru parkir resmi dilengkapi dengan identitas di lapangan, kita harapkan masyarakat yg punya keluhan tentang parkir bisa langsung mengadukan ke Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Perhubungan, dengan mencatat nama juru parkirnya, lanjut Andy.
Kami harapkan dengan adanya juru parkir resmi dari Pemko Bukittinggi, permasalahan perparkiran dikemudian hari, tidak akan terjadi lagi, Andy mengakhiri.
Total target PAD dari parkir tahun 2022 diangka 3,7 Miliar, pemasukan rata-rata dari parkir per bulannya 308.333.333,- , dan gaji juru parkir 48 orang yang harus dikeluarkan per bulannya 129.600.000,-.
(Adju)