Repormasiaktual.com//Lebak Banten-Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Regulasi sebagai juknis dan panduan dalam penyampaian PIP Kemenag ini ditandatangani pada 14 Februari 2022.
Sesuai dengan judulnya, regulasi ini sebagai petunjuk teknis dan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya mencakup persyaratan penerima PIP, mekanisme pengembangan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pemantauan pihak pemerintah atau pihak kementerian agama Kabupaten maupun provinsi.
Namun masih adanya oknum Kepala Sekolah yabg diduga selewengkan anggaran tersebut , seperti hal nya oknum Kepala MIS MATHLAUL ANWAR KUBANG Kampung.Kubang, Desa.Mekarjaya, Kecamatan.Cijaku, Kabupaten.Lebak, Provinsi Banten diduga kuat telah melakukan tindakan penggelapan program Indonesia pintar(PIP) dugaan tersebut mulai terkuak setelah diketahui oleh pihak media pada saat melakukan konfirmasi di sekolah nya dan di saksikan oleh beberapa dewan guru.
Dan di saat awak tim media mengkonfirmasi terhadap berinisial O. terkait dengan adanya batuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut kepada kepala sekolah yang berinisial O, ia menjelaskan bahwa yang mendapatkan bantuan tersebut untuk di tahun 2021 kisaran 15 siswa dan untuk di tahun 2022 ini kisaran 35 siswa semuanya ada sekitar 36 karena berhubungan data siswanya tidak maka yang kami cairkan 35 siswa,”terang kepsek MIS tersebut.
Sedangkan pada saat tim media menyandingkan di antara data yang di pegang pihak sekolah ternyata data tersebut perbedaan dan beberapa siswa yang tidak sesuai apa yang di ucapakan oleh O selaku kepala sekolah tersebut , sedangkan dari beberapa siswa tersebut yang mendapatkan batuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut untuk di tahun 2021 kisaran 30 orang siswa dan untuk di tahun 2022 kisaran 30 lebih yang mendapatkan bantuan tersebut.
Samsudin/tim