Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//PANDEGLANG (BANTEN)- Oknum Kepala Desa Curug Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang sudah melangar aturan pemeritah, Sudirman selaku kepala desa diduga gelapkan dana desa DD / BLT bantuan langsung tunai desa untuk masyarakat yang tidak mampuh saat ini terbongkar program tersebut sudah jelas dugaan ini digelapkan tolong segera di usut dugaan ini.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tim langsung bergerak kelapangan dari beberapa tokoh masyarakat tersebut mengungkapkan terkait dugaan tersebut
dan tim pun langsung mendatangi kepala desa ke kantornya kebetulan pihak kepala desa ada di tempat kp kedusunan.
Ketika awak tim media konfirmasi di kampung tersebut menanyakan program
BLT DD sangat jauh berbeda dengan adanya progaram bantuan langsung tunai BLT yang thn 2021 itu tidak di salurkan semua ke beberapa KPM tersebut.
Sudah jelas pihak kepala desa mengaku ketika awak media menanyakan
dan juga ada sistem bergulir pembagian dengan alasan pihak kepala desa
Sudirman selaku kepala desa
buat yang belum pernah nerima alasanya.
Sedangkan anggaran dari thn 2021 dan yang thn 2022 bertambah beberapa kisaran KPM tersebut, bantuan langsung tunai BLT
saat ini yang tahap lll sudah di salurkan ke beberapa KPM .
Tolong pihak penegak hukum segera di usut dugaan ini, sudah jelas-jelas melanggar aturan yang sudah di tetapkan peraturan pemerintah kabupaten maupun provinsi umumnya sudah menetapkan aturan ini.
Maka dari itu seorang Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Pandeglang,yang diduga gelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus segera di usut ,tolong pihak penak hukum segera di tindak lanjut atas melanggar aturan tersebut sudah jelas
dugaan ini kuat dengan bukti-bukti keterangan kepala desa ketika di konfirmasi pihak media menerangkan sangat jauh berbeda dengan pihak masyarakat
untuk tahun 2021 sampai 2022 dan gelapkan dana BLT DD tersebut
jelas dugaan ini sangat kuat
mana yang di maksud. uu no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik
mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang
nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagi dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana
Pengelapan dan
segara di usut kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Kabupaten paneglang.
Diketahui, program BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat untuk masyarakat miskin.
ketika awak media investigasi kelapangan
ada beberapa temuan secara lisan atau temuan.
Penggelapan dana bantuan dimaksud, diduga dilakukan oleh Kepala Desa curug
yang berinisial ( S )
Hal demikian diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat desa setempat, kepada awak media, secara temuan selasa, Agustus 2022.
selanjutnya pihak media datang ke kantor Desa tersebut,menerangkan ke pihak media
“Kepala Desa Sorongan, yang berinisial (S )
Untuk tahun 2021 beberapa KPM tersebut
tidak jelas penyalurannya dengan alasan pengalihan yang belum pernah kebagian dan alasan pihak-desa sudirman
s. selaku kepala desa , kemudian menurutnyn bahwa ditemukan dana BLT untuk bulan ini 2022 sudah disalurkan sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BLT bantuan langsung tunai. katanya
untuk selanjutnya S. menerangkan terus dengan alasan untuk warga yang tidak kebagian pengalihan yang belum pernah nerima bantuan dengan alasan tersebut
“Kepala desa membagi dana BLT kepada Kepala Keluarga.
sementara SPJ BLT bulan Desember 2021 sudah disalurkan ini sudah terjadi uang hak penerima manfaat pada thn 2021 beberapa KPM
di kemanakan hak KPM tersebut pihak kepala desa mengaku beberapa KPM sangat jauh berbeda hampir sepenuhnya di gelapkan.
ketika awak media mendatangi kepala desa curug
sudirman. mengungkabkan dari bantuan langsung tunai BLT pada thn 2021 tidak sesuai KPM tersebut iyapun mengakui dengan alasan pengguliran yang belum pernah nerima beberapa KPM tersebut sudah jelas mengakui ketika awak media konfirmasi dirinya merasa kebingungan dengan ulah tersebut
untuk thn 2022 saat ini beberapa KK. KPM yang sudah di salurkan ke KPM tersebut. BLT tersebut yang triulan ke lll. sudah di realisaikan
keteranganya.
entah sesuai atau tidak
yang beberapa KPM saat ini di salurkan tersebut
sudah jelas untuk thn 2021 itu di gelapkan uang tersebut ini sudag jelas melanggar aturan tolong pihak penegak hukum segera di usut dugaan ini maraknya suda merugikan uang negara uang rakyat juga
kami dari awak media menyambung secara tulisan atau temuan
tolong pihak kejaksaan paneglang segera di usut dugaan ini sudah terjadi
Informasi ini langsung dikonfirmasi terhadap masyakarat, ke desa tersebut, tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa benar BLT DD yang seharusnya diterima oleh masyarakat pada bulan tersebut diberikan oleh kepala desanya, dengan rincian sebagai berikut :
Sebanyak beberapa KPM
Itu artinya BLT DD tahun anggaran 2021 diduga ditilep selama 1 thn berapa KPM yang sudah di gelapkan yang jelas hasil keterangan kepala desa sangat jauh
per thn x. 4 triulan per KPM sudah berapa sekian sudah berapa tahun oleh oknum kadesnya sebesar Rp …….
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Saat menghubungi kami Kades pun mengakuinya dan membenarkan bahwa bantuan tersebut tidak disalurkan ke KPM, namun digunakan untuk kegiatan desa dan tidak mau menyebutkan detail kegiatannya. Dengan demikian kades telah menggunakan bantuan masyarakat tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri, tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat maupun perangkat desa
Karena berdasarkan PERMENDESA No. 13 tahun 2020 pasal 10 ayat 1, masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa. Dalam PERMEN tersebut sudah sangat jelas bahwa penggunaan Dana Desa tersebut harus melalui musyawarah terlebih dahulu yang dituangkan dalam RKP terlebih dahulu.
Dengan demikian Kedes sengaja telah melanggar UU No.20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dan PERMENDESA No. 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Masyarakat berharap agar pihak dinas terkait dan APH (aparatur penegak hukum) segera menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan Kades tersebut, apabila tidak segera ditindak maka masyarakat akan segera melaporkan tindakan Kades tersebut.
HENDRA.S