Reformasiaktual.com//Pemalang- Tingginya angka kemiskinan masih menjadi salah satu isu strategis pembangunan, baik ditingkat Pusat, Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang, terlebih dengan adanya covid-19 yang menyebabkan angka kemiskinan semakin meningkat.
Hal ini disampaikan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, S.T., dalam sambutannya saat membuka Louncing Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Desa/ Kelurahan Dampingan di Aula Pendopo Kabupaten Pemalang. Rabu (7/9/2022).
Mansur Hidayat mengatakan pada tahun 2021 tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Tengah sebesar 11,79% sedangkan tingkat kemiskinan Kabupaten Pemalang sebesar 16,56% naik sebesar 0,54% dari tahun 2020 yang sebesar 16,02%. Hal ini berarti sebanyak 16,56% atau 215 ribu jiwa penduduk Kabupaten Pemalang merupakan penduduk miskin, sehingga Kabupaten Pemalang menjadi kabupaten termiskin nomor 4 diantara 35 kabupaten/kota se- Provinsi Jawa Tengah.
Disampaikan Mansur Hidayat, Kabupaten Pemalang masuk dalam prioritas penanganan kemiskinan ekstrem tingkat nasional di tahun 2021. Hal tersebut disebabkan tingginya tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pemalang, yaitu 9,52% atau 124 ribu jiwa. Jauh diatas tingkat kemiskinan ekstrem nasional sebesar 4%.
“Tingginya angka kemiskinan ekstrem ini menjadi permasalah kita bersama yang harus kita cari solusinya, terlebih lagi Pemerintah Pusat menargetkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0% pada tahun 2024,”ungkap Mansur Hidayat.
Untuk mengatasi permasalahan kemiskinan ini, Mansur Hidayat mengatakan diperlukan adanya upaya extraordinary, inovatif, integratif, dan kolaboratif dari semua pihak .
“Extraordinary artinya bukan sekedar usaha yang biasa, tapi harus luar biasa dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada yang diperkuat dengan inovasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mansur Hidayat juga menyampaikan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, juga harus dilakukan secara integratif, melalui sinkronisasi kebijakan melalui Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
“Selain itu, penanganan kemiskinan ekstrem ini juga dilakukan secara kolaboratif yaitu membutuhkan kerjasama dengan semua pihak termasuk dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha,” terangnya.
Dikatakan Mansur Hidayat, saat ini Provinsi Jawa Tengah mengembangkan Data Terpadu (DT) Jawa Tengah yang fungsinya untuk mempermudah intervensi penanganan kemiskinan. Selain itu, baru-baru ini telah terbit Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2022 tentang Penetapan Sumber Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Data ini yang nantinya akan digunakan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Selain itu, Mansur Hidayat juga menyampaikan agar berjalan optimal secara teknis gerakan ini juga dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, dan pendamping-pendamping desa yang telah menjadi fasilitator di desa dampingan.
“Saya sangat berharap, gerakan ini dapat berjalan sehingga mampu memberi dampak positif bagi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten kita tercinta,” pungkas Plt. Bupati Pemalang.
(USMAN-RA)