Tokoh Masyarakat dan Ketua Organisasi 234 SC Regwil Kabupaten Pemalang Dukung Satpol PP Tegakkan Perda No 2 Tahun 2021 dengan Humanis.

Daerah564 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//Pemalang – Ketua 234 SC Regwil Pemalng, Tokoh Masyarkat, Bersama Masyarakat kabupaten Pemalang berharap seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di kabupaten Pemalang – Jawa Tengah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 dengan cara-cara humanis.

Hal ini di sampaiakan oleh salah satu tokoh masyarakat kabupaten Pemalang, Ustadz TP. Kepada awak media beliau Ustadz TP mengatakan, “Tentu kita ingin Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang dapat melaksanakan kegiatan dengan pendekatan humanis, karena semua manusia adalah manusia biasa. Karena bagaimanapun juga yang kita urus ini adalah masyarakat kita. Tidak ada kebenaran tanpa kekuatan,” harap Ustadz TP saat di wawancara oleh awak media di salah satu kedai kopi yang berada di sekitar Desa Bojongbata – Pemalang, Minggu 18 September 2022.

Menurut Ustadz TP., dalam menerapkan peraturan dibutuhkan keseriusan bagi semua jajaran Satpol-PP dan Dinas ataupun pihak – pihak terkait.

“Saya kira perlu keteguhan yang kuat untuk mewujudkan lagu tadi (Mars Satpol-PP). Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat, tapi tetap dengan cara humanis dan memanusiakan manusia. Sebenarnya ini keprihatinan dan tugas bersama.”, ungkap Ustadz TP.

Apalagi, tugas dan tanggung jawab Satpol-PP tiada lain adalah melindungi masyarakat dan menegakkan Perda ( Peraturan Daerah ). Selain itu, Satpol-PP juga punya peran penting bagaimana menjaga pimpinan dalam hal ini Plt. Bupati Pemalang dan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Pemalang.

“Satpol-PP ini hadir untuk melayani masyarakat, dan sesuai aturan hukum yang ada, apalagi sudah yang dilakukan penertiban dilakukan sesuai Perda,” tuturnya.

Sementara itu Ketua 234 SC Regwil Kabupaten Pemalang, Yogo Darminto, S.Pd., meminta Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Pemalang mampu menegakan peraturan daerah ( Perda ).

Saya atas nama putra daerah asli Pemalang dan atas nama masyarakat Pemalang mendukung, mengapresiasi langkah – langkah Satpol PP dalam beberapa hari ini melakukan penertiban di titik – titik lampu merah yang saat ini banyak sekali aktifitas pengamen, pengemis dan gelandangan.

“Oleh karena itu, selaku aparat penegak perda harus bersikap Tegas namu tetap Humanis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.”, Ujar Yogo Darminto.

“Saya atas nama masyarakat kabupaten Pemalang sangat menginginkan Satpol PP menjalankan tupoksinya dengan Optimal. Jangan kendor dan loyo tapi harus tegas humanis. Sebab saat ini banyak Perda yang harus di tegakan untuk kepentingan pembangunan,” kata Ketua 234 SC Regwil Pemalang Yogo Darminto.

Kembali di jelaskan oleh Yogo Darminto, S.Pd ( Ketua Organisasi 234 SC Regwil Pemalang ) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan tonggak penegakan Perda, sehingga harus memiliki semangat, sikap tegas, humanis dan disiplin yang tinggi demi terwujudnya kabupaten Pemalang yang lebih baik, untuk itu saya mendukung penuh Satpol PP, mengingat pengalaman saya pribadi kurang lebih 5 tahun yang lalu putra saya sempat terpengaruh oleh hal – hal negatif dengan kehadiran anak – anak jalanan tersebut, maka dari itu pengalaman ini agar tidak di alami para orang tua yang lain akibat dampak buruk pengaruh para anak – anak jalanan yang akhir – akhir ini ramai di titik2 keramaian kota Pemalang dan sangat meresahkan”, tutup Yogo Darminto, S.Pd. Ketua Organisasi 234 SC Regwil Kabupaten Pemalang.

(UsM-RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *