Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar(Sulsel) – Kepala Kejaksasan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andri Zulfikar, SH MH kembali melakukan konsultasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM, PTSP dan TK), Muhammad Arsyad, SKM, M.Kes, MScPH sekaitan pengendalian inflasi daerah pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat konsultasi, Kadis PTSP ikut didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Hartien dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), Syamsu Mardin, S.Pd bertempat diruang kerja lantai II Mall Pelayanan Publik Gedung Juang 45 Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kepulauan Selayar, Selasa (20/09/2022) sore tadi.
Kasi Datun menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kejagung RI Nomor 7 Tahun 2021, memiliki tugas dan kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah memberikan pendampingan hukum atau legal asisstance. Oleh karena itu jika berkenang, Bidang Datun sebagai leading sector akan mengawal kegiatan ini yang dimulai dari tahap persiapan, perencanaan hingga hasil pelaksanaan. Tentu salah satu tujuannya adalah agar bantuan ini tepat sasaran tanpa menimbulkan persoalan hukum dan gejolak dibelakang hari.” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar, Drs Mesdiono, M.Ec.Dev dalam rapat siang tadi, awalnya ada lima (5) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi leading sector pengendali inflasi daerah akan tetapi kemudian Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dibatalkan. Tersisa Dinas PM, PTSP, Dinas Perindag, Koperasi dan UKM serta Dinas Sosial.” tambahnya.
Menyikapi pernyataan ini, Muhammad Arsyad selaku Kadis PM, PTSP menyambut baik kehadiran Kejari Kepulauan Selayar untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum. Iapun membeberkan bahwa berdasarkan perencanaannya, besaran anggaran yang akan digelontorkan senilai Rp 550 juta yang terdiri atas Rp 500 juta untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja sedangkan sisanya Rp 50 juta untuk biaya operasional.” katanya.
Penyaluran bantuan yang besarannya Rp 5 juta untuk 100 penerima manfaat akan terfokus pada Alumni BLK yang berada dibawah naungan Dinas PM, PTSP dan TK tahun 2018 hingga tahun 2021 dengan persyaratan-persyaratan tertentu melalui verifikasi dilapangan serta di SK kan oleh Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali.
Salah satu pertimbangannya, kata Arsyad, sebab Alumni BLK memiliki kompotensi khusus dan keahlian. Hanya saja selama ini, mereka terkendala dengan modal sehingga belum mampu untuk berusaha. Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) untuk pengendalian inflasi daerah melalui PM, PTSP diharapkan akan terbuka ruang untuk berusaha.” katanya.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)