Kepala Desa Bukan Raja, Telaah dulu Aturanya Sebelum Lakukan Pemberhentian Perangkat

Daerah822 Dilihat

Reformasiaktual.com//Rrobolinggo- Sebagai Negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, bukan seperti apa yang diduga di lakukan oleh oknum Kepala Desa Curah Temu Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Sabtu/18/september/2022.

Sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. tidak boleh keluar dari ketentuan Dengan tetap menjalankan mekanisme secara taat dan patuh terhdap aturan,

Namun pahit dirasakan dengan apa yang di sampaikan perangkat Desa Curah Temu kepada anggota media Reformasiaktual.com, oknum kepala desa itu mengatakan pokoknya mulai hari ini dan seterusnya perangkat desa yang lama tidak terkecuali tidak usah masuk lagi, dan prangkat desa tetsebut diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Termasuk Pemberhentian bendahara desa semua itu mengundang banyak pertanyaan publik, caba bayangkan jabatan bendahara desa, tiga kali gonta ganti dalam satu tahun hal itu diduga tidak di lakukan secara benar, pernyataan ini di sampaikan oleh salahsatu perangkat di kantor desa ,Kamis/11/Agustus/2022/.

Agar persoalan ini cepat terurai awak media mendatangi rumah Kades Curah Tamu konfirmasi terkait pemberhentian perangkat desa, namun kepala desa tersebut membatahnya ia katakan tidak ada pemberhentian prangkat desa semuanya aktif masuk sebagai mana biasanya, informasi itu di sampaikan di disela persiapan acara pengajian di rumahnya ,Jum’at.
/12/september/2022/.

Dilain waktu, tim media reformasiaktual.com mendatangi kediaman ketua BPD yang akrab disapa Heri, namun bertemu di kantor desa konfirmasi terkait rumor pemberhentian perangkat desa ia mengatakan sudah bukan menjadi rahasia lagi seperti apa yang sudah beredar di kalangan masyarakat.

Sambung Heri, dari jaman PJ sampai sekarang saya selaku ketua BPD belum pernah dilibatkan dalam rembukan desa apakah itu Musdus atau Musdes termasuk soal anggaran, tapi anehnya disetiap pengajuan anggaran sampai di kantor kecamatan kok bisa lolos, ujar Heri kepada media Reformasiaktual.com ,sesudah acara pemeriksaan Inspektorat di kantor Desa Curah Temu /6/september/2022.

Selanjudnya pemberhentian perangkat desa mendapat perhatian serius bapak Supoyo Wakil Pimpinan Komisi (1) ia mengatakan sebetulnya sudah ada surat edaran dari Sekda ke kecamatan se Kabupaten Probolinggo semestinya pihak kecamatan memberi pemahaman kalau pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu sudah diatur dalam peraturan mentri dalam negeri bukan sesuka mereka, “ungkap” Supaoyo saat di wawancarai media di kantor DPRD Kamis/08/09/2022/.

Berikutny anggota media reformasiaktual.com bersama tim “IWP” mendatangi kantor Kecamatan Kotaanyar dengan tujuan klarifikasi tentang pemberhentian beberapa perangkat Desa Curah Temu, namun sangat di sayangkan saat tim media sampai di kantor Kecamatan Kotaanyar sala satu pegawai Kecamatan mengatakan pak camat sedang keluar.

Masih kata pegawai Kecamatan iya mengatakan kepada tim media kalau dari pihak kecamatan sudah mengingatkan kapala desa agar tidak melakukan kebijakan diluar kewenanganya apalagi pemberhetian,
Skalipun rotasi tetap harus dapat ijin tertulis dari pihak kecamatan.

Untuk itu pihak kecamatan akan klarifikasi terkait dugaan pemberhentian prangkat desa apa lagi terdengar kabar desa sudah mengeluarkan (SK) namun sampai hari ini pihak desa secara resmi belum menyampaikan terkait perubahan, Ungkap (m) kepada media senin-/12/09/2022/

Sampai berita ini diterbitkan pihak Kecamatan Jotaanyar belum memberi informasi lebih lanjut tentang perkembangan pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa. “pungkasnya”

Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *