PT Bank BPR Pesisir Tanadoang Lakukan MoU Dengan Kejari Selayar

Daerah641 Dilihat

Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar (Sulsel) – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang, Asrijal Akib, SE, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH berlangsung dilantai II Gedung Baru Jl WR Supratman Benteng Kepulauan Selayar Sulsel, Rabu (21/09/2022) siang tadi. Turut mendampingi Kajari adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andri Zulfikar, SH MH.
         
Dikatakan Asrijal Akib, PT Bank BPR Tanadoang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepulauan Selayar yang mengelola dana Pemda melalui usaha jasa keuangan perbankan sejak tahun 2008 berdasarkan Surat Izin Operasional dari Bank Indonesia dengan Nomor : 10/11/KEP.GBI.DpG/2008 bertanggal 14 Februari 2008.
         
Bank ini menjalankan operasionalnya dengan menghimpun dana dalam bentuk Tabungan dan Deposito serta menyalurkannya dalam bentuk kredit. Namun dalam penyelesaian kredit bermasalah, pihak manajemen mengalami kendala dan hambatan khususnya pada penyelesaian sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Inilah yang menyebabkan PT BPR Tanadoang mengajukan permintaan kerjasama dengan Kejari Kepulauan Selayar guna memberikan bantuan dan pertimbangan hukum.” papar Asrijal usai penandatanganan MoU ini.
         
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendra Syarbaini menyatakan pentingnya sinergi dan kerjasama yang baik antara Kejaksaan dan Bank Pesisir Tanadoang. Kejaksaan bersedia memberikan pelayanan yang optimal dengan memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 
       
Pasca penandatanganan MoU, Kajari berharap dapat memunculkan tindak lanjut dan membuahkan hasil yang maksimal yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sekaitan dengan kendala yang dihadapi PT BPR Pesisir Tanadoang termasuk mengenai kredit macet, mesti harus dilakukan dengan pendekatan pelayanan keperdataan khususnya pada Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sehingga Datun akan turun sebagai pengacara atau penasehat hukum yang adil.” katanya.
     
Kejaksaan kata Hendra, harus berada ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan serta bersinergi dengan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tak terkecuali Bank BPR Pesisir Tanadoang untuk lebih berkembang sehingga yang dicita-citakan bisa segera terwujud.” kuncinya.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *