PELANTIKAN ENCEP KOMARUDIN DESA GIRIMUKTI KEC. CIPONGKOR KBB

DESA353 Dilihat

Reformasi aktual. Com // Kabupaten Bandung Barat-
Pemerintahan Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” hampir selama 2 tahun lebih , dilanda konflik politik , sebagai konsekuensi dari sengketa Pilkades serentak tahun 2019 , yang mengakibatkan selama kurun waktu tersebut tidak memiliki Kepala Desa yang definitif.
Bahkan penjabat Kepala Desa-nya pun harus mengalami bergantian sebanyak 2 kali.

Namun setelah melalui proses politik yang panjang , akhirnya Desa Girimukti dapat melahirkan seorang Kepala Desa baru yang definitif.

Encep Komarudin akhirnya mendapat legitimasi formal sebagai Kepala Desa Girimukti , legitimasi hukum itu berupa Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/kep.412-DPMD/2022 Tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti Periode 2022-2025 Pada Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat , yang di tandatangani oleh Plt.Bupati Bandung Barat , Hengki Kurniawan.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Encep Komarudin sebagai Kepala Desa Girimukti dilakukan oleh Camat Cipongkor , Yayat Ruhyat,S.Ip.,M.Si.
Prosesi pelantikan Kepala Desa itu digelar di Aula Kecamatan Cipongkor , Rabu,21/9/2022.

Camat Cipongkor ,Yayat Ruhyat,S.Ip.,M.Si. dalam sambutannya dalam menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Desa Girimukti merupakan pembelajaran bagi kita semua , bagaimana kita harus mampu memahami makna dan substansi dari aturan perundang-undangan.

“pemahaman terhadap aturan perundang- undangan itu akan kita dapat setelah kita lebih banyak membaca , mencari referensi dan meningkatkan kemampuan literasi kita” ungkapnya.

Di bagian lain , Camat Cipongkor ini menambahkan :
“Kepala Desa adalah orang yang bertanggungjawab atas semua aspek kehidupan masyarakat di desanya.
Kepala Desa sangat menentukan sukses-tidaknya atau maju-mundurnya desa yang dipimpinnya”

“disisi lain seorang Kepala Desa harus mampu bekerjasama dengan semua elemen pemerintahan , terutama dengan perangkat desa yang selama ini telah memiliki pengalaman mengenai teknis penyelenggaraan pemerintahan desa”sambung Yayat Ruhyat.

“kepada semua stakeholders di internal desa agar memberikan kontribusi dan dukungannya kepada Kepala Desa sesuai kapasitas dan kedudukannya , hal ini agar Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan optimal , sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang dan oleh masyarakat” lanjut Camat Cipongkor.

Di hadiri camat yayat ruhyat . Muspika. Para kepala desa. Para tokoh masyarakat. dll

( Asep abr RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *