Samsat Pemalang Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

Daerah1693 Dilihat

Reformasiaktual.com//Pemalang- Samsat Kabupaten Pemalang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB II), serta bebas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tunggakan tahun kelima. Sabtu (24/9/2022).

Informasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di provinsi Jawa Tengah itu dimulai 7 September hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) berlangsung hingga 22 Desember 2022 mendatang.

“Iya benar, program itu dari pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan berlaku di semua kantor Samsat se-Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 23 Tahun 2022 . Jadi silakan masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan agar mendatangi langsung kantor Samsat terdekat,” Kata Kepala UPPD melalui Kasi Pajak Kendaraan Bermotor, Suharyo, S.E.,M.M., saat ditemui diruang kerjanya.

Suharyo menjelaskan untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dimulai tanggal 7 September hingga 22 Desember mendatang.

“BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik mama kendaraan bermotor kepemilikan ke dua dan seterusnya di wilayah provinsi Jawa Tengah maupun plat luar wilayah provinsi Jawa Tengah.” ungkap Suharyo.

Suharyo menambahkan bahwa untuk pembebasan denda pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke-5, berlangsung hingga 22 November 2022 mendatang.

“Pembebasan pokok PKB tahun ke-5, ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,”jelas Suharyo.

Suharyo berharap dengan adanya kesempatan selama dua bulan ini, masyarakat diharapkan bisa nemanfaatkan momen pembebasan denda ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya. 

“Selain untuk mentaati pajak, adanya kebijakan ini juga bertujuan untuk pengoptimalisasian pendapatan pajak daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa selain pembebasan denda pajak, pihak UPPD juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang taat dan mau membayar pajak.

“Pihak kami juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang taat dan mau membayar pajak. Alhamdulillah dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masyarakat lebih antusias dan tidak ada lagi kendaraan yang bodong” pungkasnya.

Dari papan pengumuman yang tertempel di kantor samsat, ada persyaratan khusus yang harus dimiliki pemohon untuk melakukan balik nama kendaraan yaitu BPKB dan STNK (asli) Identitas diri pemilik yang baru untuk Bea Balik Nama, Kwitansi jual beli, surat bukti kendaraan jika mutasi, dan cek fisik kendaraan.

Sementara yang akan mengurus pajak bisa menunjukan STNK dan BPKB. Namun demikian, masyarkat yang ingin mengetahui persis dan prosedurnya, bisa mendatangi di Kantor Samsat di Jalan Pemuda, Pemalang

(UsM-RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *