BANTAENG // Reformasiaktual.com – Kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial M yang terjadi beberapa waktu lalu terus mengalami perkembangan.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah fakta baru terungkap. Salah satunya adanya barang bukti yang baru ditemukan.
Hal itu dikemukakan oleh oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE melalui konferensi persnya bersama Kanit Buser, Kanit Tipidkor, Kanit Pidum, Kanit PPA dan KBO serta Seksi Humas Polres Bantaeng di hadapan awak media diruang vicon Polres Bantaeng, Senin (26/9) pukul 20.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE mengatakan penyelidikan kasus kejadian pada 1 (satu) September 2022 di sekitar permandian Eremerasa berinisial M, dimana bersangkutan mati karena adanya pembunuhan yang dilakukan oleh Pria berinisial A.
“Dari perkembangan penyidikan terkait kasus Pembunuhan dan Mutilasi yang dilakukan oleh A masih tetap satu orang tersangka yang juga masih di bawah umur”. Ucap AKP Rudi.
Dia mengungkapkan hasil Autopsi sinkron dengan keterangan tersangka. “Apa yang dikatakan oleh tersangka itu dari pengakuannya semua berkesesuaian dengan hasil Autopsi yang sudah kita ambil di rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang telah dituangkan dalam BAP, kata Rudi.
Adapun barang bukti yang digunakan oleh tersangka A adalah Batu, dimana batu tersebut diakuinya digunakan / dipukulkan ke korban ( M ) pada bagian belakang kepalanya dan berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polres Bantaeng, ternyata pelaku ini inisial A juga menggunakan senjata tajam berupa badik untuk memotong kakinya yang sebelah kanan”. Jelas Kasat Reskrim.
Terkait pasal yang kami terapkan, tetap mengacu kepada Undang – Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C RI, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia menambahkan tetap akan kenakan Pasal 340 subsider 338 tentang Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak atau sistem peradilan Anak.
Ketika Pelaknya adalah Anak, itu ancamannya hanya 1/2 ( seperdua ) dari ancamn hukuman orang dewasa, Namun kami Sat Reskrim Polres Bantaeng tetap subsiderkan asal 340 dan lebih subsider 338 KUHP.
Agus