Pesawaran//Reformasiaktual.com-
Pemerintah Desa Kunyaian Kecamatan Marga Punduh dituding melakukan pemalsuan tanda tangan terkait penerimaan Bantuan Lansung Tunai ( BLT BBM) bagi warga yang sudah meninggal dunia untuk dijadikan persyaratan pengambilan BLT BBM di Kantor Pos Padang Cermin.
“Octa Resvita Safitri, S. Pd,” kepada Tim Media Reformasiaktual.com Terkait adanya pemberitaan pemalsuan tanda tangan warga yang sudah meninggal mengatakan bahwa pihak nya tidak ada yang namanya memalsukan tanda tangan, namun dirinya membenarkan jika ada 2 nama warga yang sudah meninggal tetapi tetap tercatat sebagai penerima bantuan dari Pemerintah. Pihak pemerintahan Desa sudah mengupayakan penghapusan data akan tetapi nama tersebut selalu keluar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah meskipun di buku kependudukan data penduduk nama tersebut sudah tidak ada.
” Memang benar ada 2 warga kami yang sudah meninggal beberapa tahun lalu, Kami selaku Pemerintah Desa sudah berkali kali melakukan upaya penghapusan data, akan tetapi setiap ada bantuan dari Pemerintah Pusat nama tersebut selalu saja muncul, di buku kependudukan juga sudah tidak ada lagi, itu yang membuat kami bingung berkali kali bantuan sosial datang, nama mereka masih juga keluar. Kata kades Kunyaian, Minggu ( 02/10/2020 ).
Lebih lanjut Kades Kunyaian menegaskan bahwa tidak ada yang namanya pemalsuan tanda tangan, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pegawai pos terkait permasalahan ini, dan dianjurkan untuk membuat surat kuasa serta surat pernyataan ahli waris.
” Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak kantor pos terkait permasalahan warga yang sudah meninggal, kami dianjurkan untuk membuat surat pernyataan ahli waris, Bahkan ada beberapa masyarakat yang mendapat bantuan tetapi tidak di desa, contohnya Rusli Zulyadi karna tidak ada didesa maka ibu kandung nya yang menerima ( kita buatkan surat kuasa) ada juga yang anak menantu nya yg menerima karna penerima asli di luar daerah juga ( itu pun buat surat kuasa). Jadi tidak ada pemalsuan tanda tangan. Terkait di surat pernyataan ahli waris atas nama ” SUHERNI ( PATAH ) Bin BAHERAM ( Alm ) dan MUHAIYAN Bin MAT YUNUS ( Alm ), mereka menuliskan nama sebagai ahli waris dari warga penerima bantuan yang sudah meninggal. Bukan surat kuasa dari orang yang sudah meninggal” Tegasnya.
“Apa yang kami lakukan itu juga semata mata agar bantuan itu tetap bisa diterima meskipun oleh anak/ahli waris nya, karna ahli waris tidak mendapat bantuan dan sama seperti warga lainnya, masuk dikriteria penerima)
Artinya, kami ingin masyarakat terbantu degan kondisi yang skrng, semua serba mahal, harga naik” Ucapnya .
NR/ RONI RA.