Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan : Excessive use Force Gas Air Mata Diduga Jadi Salahsatu Penyebab Utamanya

TOkoh467 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tasikmalaya – Tragedi sepak bola di stadion Kanjuruhan Malang dengan jumlah korban MD (meninggal Dunia) hampir 130 orang merupakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah Sepakbola nasional layak dijadikan sebagai Tragedi Nasional bangsa Indonesia, tidak salah bila kita semua sebagai sesama anak bangsa mengibarkan bendera setengah tiang sebagai perwujudan solidaritas dan duka cita kita kepada masyarakat Malang Jatim.

Hal tersebut disampaikan Mantan Kapolda Jawab Barat Irjen Pol (Purn) Drs. Anton Charliyan MPKN kepada awak media Minggu (2/10/22) menanggapi terjadinya tragedi pasca pertandingan sepak bola liga BRI Liga 1 antara Arema vs Persebaya di Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.

Lanjut Anton Charliyan, Bila kita melihat kronologis peristiwa dari berbagai Versi yang sebetulnya masih simpang siur, Tragedi ini hampir mirip dengan Tragedi Mina di Saudi Arabia, dimana massa meninggal dunia karena hiruk pikuknya gelombang massa yang tidak terkendali karena berbagai faktor, antara lain adanya gerak arus masa yang besar (berdesak-desakan) sementara ruang tidak mampu menampung (Sempit ), Daya pandang yang terbatas (Gelap), Udara sesak sulut bernafas dll, sehingga massa menjadi panik dan tidak terkendali, akhirnya banyak yang terjatuh, pingsan dan terinjakijak massa itu sendiri.

Kondisi model Mina ini dialami oleh massa yang ada di Stadion Panjuruhan Malang, dimana menurut Keterangan yang kami dapat, Pintu keluar hanya ada 1 Pintu sehingga mengakibatkan arus bertumpu pada satu titik, hal ini juga diperparah dengan triger (pemicu) utamanya adalah digunakanya Gas Air mata, menjadikan kepanikan makin tak terkendali.

Karena kondisi mata perih tidak bisa melihat dan udara sesak tidak bisa bernafas karena asap, sehingga menjadikan kepanikan massa tersebut betul-betul lost control, yang akhirnya mengakibatkan begitu banyak korban yang luka dan meninggal dunia.

Padahal sudah jelas dalam aturan FIFA sebagaimana tecatat dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, bahwa penggunaan Gas air mata dilarang digunakan dalam Stadium Sepak bola untuk mengamankan massa.

Maka karena hal ini lah, diduga telah terjadi Penggunaan Kekuatan yang berlebihan (Excessive use Force) atau bisa juga sebagi Abuse of power.

Dari kejadian tersebut diatas, kita semua yakin dan sepakat, wajib hukumnya kita jadikan sabagai sebuah pelajaran dan evaluasi yang sangat serius, terutama dalam Pola dan Sistem Pengamanan sepak bola serta olahraga lainya.

Nasi sudah jadi Bubur, kita tidak perlu saling menyalahkan, tapi kita harus tentukan siapa yang paling bertanggung jawab baik secara moral maupun secara hukum, karena telah menimbulkan kerugian moril maupun Materil yang luar bisa, tegas Anton Charliyan.

Adapun yang paling bertanggung jawab yang harus dimintai keterangan atas tragedi ini antara lain :

  1. Panitia sebagai pihak penyelenggara
  2. Ketua Satgas Keamanan PAM Stadion.
  3. Ketua Arema Malang.
  4. Pengurus liga sepak bola secara berjenjang.
  5. Koordinator Suporter baik Arema maupun Persebaya .

Karena tidak menutup kemungkinan adanya rasa Letspidercorp sempit, Kebanggan berlebihan dari Fans Fanatik, yang menjadikan salah satu pemicu awal kejadian tersebut.

Untuk itu memang sangat perlu dibentuk Tim Investigasi Khusus untuk mengusut kejadian ini dengan tuntas, sesuai instruksi yang telah diperintahkan Presiden, sehingga mampu mengurai sebab musabab terjadinya tragedi ini dengan jelas dan transparan serta mampu menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas tragedi ini secara profesional dan profesional, agar di kemudian hari diharapkan tidak akan terulang lagi hal yang serupa, pungkas Anton Charliyan.

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *