Reformasiaktual.com//TASIKMALAYA- Menindaklanjuti pengaduan Ketua Tasikmalaya Peduli Kucing , Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar menerjunkan Unit Inafis Sat Reskrim dan Polsek Indihiang untuk melakukan pengecekan TKP dan kuburan kucing di area parkir Angkot sekitar Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya, Senin (03/10/2022)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tindakan semacam itu sesungguhnya melanggar undang – undang dan bisa dipidanakan.
Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Azhari Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya kemarin sudah menerima pengaduan tersebut.
“Ya hal itu sempat viral kemarin, kami sedang upayakan untuk mengungkap dan menangkap pelakunya,” tegasnya
Selanjutnya Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar dan Unit Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar bersama Ketua Tasikmalaya Peduli Kucing Rellys Irel dan drh. Zainel Muttaqin melakukan pengecekan tempat kuburan kucing dan menemukan 7 bangkai kucing.
Kapolsek Indihiang Pokres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKP H Iwan mengatakan bahwa terkait kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami bantu melakukan penyelidikan, pengaduannya sudah ke Polres karena kasus yang dilaporkan sama dengan yang terjadi di Pasar Cikurubuk,” jelasnya
Menurutnya, ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa awalnya bangkai kucing ditemukan berjejer didekat kios baso, kemudian warga berinisiatif untuk menguburkannya di TKP.
Eri