Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bagikan Leaflet, Edukasi Warga Tentang Ops Zebra lodaya 2022

TNI/Polri820 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIREBON- Satuan lalu lintas Polres Cirebon Kota Polda Jabar membagi-bagikan leaflet dalam rangka sosialisasi Ops zebra lodaya 2022. Bertempat di sekitar pelabuhan Cirebon. Minggu (9/10/2022)

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan bahwa kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2022 merupakan langkah Kepolisian guna menurunkan tingkat pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.

“Operasi Zebra Lodaya 2022 ini dilaksanakan dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang Presisi.” tutur Ibrahim Tompo.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, ada beberapa lokasi yang dituju untuk melakukan pembagian leaflet ini.

Lanjut Fahri “Kegiatan Soaialisasi Ops Zebra Lodaya 2022 kepada para Pengemudi Truk Batu bara, Ojol dan Scurity Pelabuhan Cirebon guna memberikan edukasi agar lebih memahami dan mengetahui mengenai wawasan berlalu lintas”. Jelasnya.

“Kami turun langsung di lapangan, selain membagikan leaflet, kami juga mengatur lalu lintas di sepanjang jalur sekitar keluar masuk kendaraan di pelabuhan,” kata Kapolres.

“Pembagian leaflet sebanyak 30 buah merupakan upaya edukasi kepada masyarakat. Berisi informasi 7 (tujuh) sasaran ops zebra lodaya 2022”. Jelasnya.

Ops Zebra lodaya 2022 berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 3 – 16 Oktober dengan tujuh sasaran dalam Ops Zebra Lodaya 2022, diantaranya Dilarang menggunakan  handphone saat berkendara di jalan raya, Anak di bawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor,
Dilarang berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt,
Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol, Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus serta Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *