Tapanuli Selatan// Reformasiaktual.com- Memasuki tahapan verifikasi faktual partai politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan koordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (15/10/2022) malam.
Koordinasi Tahapan Verifikasi dipimpin langsung Komisioner KPU Tapsel, Syawaluddin Lubis, beserta rombongan. Kedatangan Komisioner KPU disambut hangat Kasat Intelkam Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara, di ruang kerjanya.
Setelah pertemuan dengan KPU Tapsel, Kasat menjelaskan, bahwa koordinasi tersebut berdasarkan keputusan KPU RI No.384/2022 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU RI No.260/2022 terkait pedoman teknis bagi KPU Provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu, anggota DPR, serta DPRD.
“Dimana, sesuai dengan program dan jadwal, KPU RI akan melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Parpol di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada 15 hingga 17 Oktober 2022,” jelas Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, KPU Tapsel akan melaksanakan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan Parpol di tingkat Kabupaten Tapsel pada 16 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Dan hal tersebut, masih menunggu hasil pengumuman verifikasi faktual KPU RI yang rencananya akan diumumkan malam ini.
“Berdasar keterangan pihak KPU Tapsel, Parpol yang akan diverifikasi antara lain, Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh,” imbuh Kasat.
Kasat memaparkan, adapun yang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Tapsel terkait Kepengurusan (SK) dan keanggotaan Parpol yang meliputi, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Domisili Kantor, hingga 30 persen keterwakilan perempuan.
“Untuk itu, KPU Tapsel dalam laksanakan verifikasi faktual, memohon kepada Polres Tapsel agar dapat bekerjasama demi terlaksananya verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan terhadap 9 Parpol tersebut di atas yang rencananya akan dilaksanakan mulai dari 16 Oktober sampai dengan 04 November 2022,” pungkas Kasat.
Aks