Reformasiaktual.com // Bukittinggi – Peluang kerja yang ada di luar negeri sangat banyak dan dijamin aman jika dilakukan secara prosedural.
Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri yang tidak terdata, mereka adalah korban tindak pidana perdagangan orang, dan hal ini yang sedang gencar kita lakukan pembasmiannya.
Dalam rangka acara Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP, di Kantor Camat Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, Kamis (20/10/2022).
Pada saat ini kita coba mereduksi dan menyadarkan masyarakat, agar bisa bekerja ke luar negeri secara prosedural melalui Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang ada di daerah, “Pergi jadi migran, pulang jadi juragan”, ucap Defril Sogia.
Jika mereka bekerja di luar negeri secara prosedural, secara otomatis mereka akan terdata, dan kita bisa monitor dimana mereka bekerja, dan lokasinya dimana, dan juga ada asuransinya dari BPJS Ketenagakerjaan, jadi mereka bekerja secara aman.
Sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, perubahan dari TKI menjadi PMI.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tenaga kerja yang dimobilisasi, tidak mandiri, dan dimanfaatkan oleh calo. Sedangkan sekarang namanya Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu tenaga kerja yang sudah sertifikasi, dan mandiri, lanjut Defri.
Kami melihat bahwa sosialisasi Komisi IX DPR RI dengan mitra kami BP2MI, penting di Kota Bukittinggi ini, karena akibat Pandemi covid-19 meluluh lantakkan segala sektor yang mungkin sebelumnya sudah stabil, ada yang sudah mapan, berdagang, dll. Yang dulunya mapan, mungkin tidak mapan, yang dulunya bekerja, mungkin tidak bekerja lagi karena PHK, mungkin karena efisiensi dan kebijakan-kebijakan dari tempat kerjanya, Ungkap Ade Rezki.
Namun setelah Pandemi covid-19 ini melandai, mereka ingin bekerja kembali, tapi lapangan pekerjaan terbatas, maka kami dari Komisi IX DPR RI mengajak mitra kami BP2MI dan BP3MI Provinsi Sumatera Barat, ingin kami membedah, bahwa peluang pekerjaan itu tidak hanya ada di lokal, domestik, dan nasional saja tapi juga banyak peluang bekerja di luar negeri, yang bisa membuat mereka hidup layak dan sejahtera sampai ke keluarga, jika mereka bekerja ke luar negeri secara prosedural, kata Ade Rezki.
Kami ingin merubah paradigma sebelumnya, bahwa dulunya TKI bekerja ke luar negeri, pergi sehat, pulang kurang sehat, cacat, dll, oleh karena itu Negara menjamin dan menugaskan BP2MI hari ini untuk melakukan penempatan sekaligus perlindungan untuk peluang-peluang kerja di luar negeri kepada pekerja migran Indonesia, lanjut Ade Rezki.
Kota Bukittinggi yang sebelumnya hanya 1 atau 2 orang yang ikut serta berperan dalam penempatan pekerja migran di seluruh dunia.
Kita lihat tadi tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, orang tua, dan angkatan kerja, yang belum mengetahui begitu banyak dan begitu besarnya peluang kerja yang ada di luar negeri, asalkan dilakukan secara prosedural.
Jika dilakukan secara prosedural, negara akan menjamin 101% terkait keamanan, hak-hak pekerja migran di seluruh Indonesia, Ade Rezki mengakhiri.
(Om Jap)