Reformasiaktual.com//Pemalang- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang bersama Bea dan Cukai Tegal menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada mahasiswa dan pelajar di Aula Sasana Bhakti Praja. Kamis (20/10/2022).
Dalam sosialisasi tersebut Humas Bea dan Cukai Tegal, Bambang Kristiawan menjelaskan secara rinci dan detail ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif nya, serta pelanggaran pidana bagi penjual rokok ilegal.
Untuk tahun ini, Kristian menyebut Bea dan Cukai Tegal sudah melakukan 99 kali penindakan rokok ilegal di wilayahnya yang meliputi 7 kabupaten/kota dimulai dari Brebes hingga Batang.
“Per 30 September 2022 kita sudah melakukan penindakan kurang lebih 99 kali dengan jumlah temuan kurang lebih 15 juta batang rokok.Dan kebanyakan berasal dari Jawa Timur.” ungkapnya.
Kristiawan menuturkan penjualan rokok ilegal tesebut tentunya sangat berpotensi merugikan negara. Dan untuk penindakan wilayah pantura sendiri penindakan peredaran rokok ilegal terbanyak ada di Kabupaten Brebes.
“Brebes itu paling banyak, tapi kalau jumlah batangnya terbanyak Kabupaten Tegal. Untuk Kabupaten Pemalang sendiri ada tapi tidak sebanyak di dua daerah itu,” terangnya.
Dikatakan Kristiawan sebagaimana yang di sampaikan Mentri Keuangan untuk target nasional dalam pemberantasan dan gempur peredaran rokok ilegal tidak sampai 1 % (persen).
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo mengungkapkan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang menggempur peredaran rokok ilegal.
“Nanti kita adakan pembuatan film pendek soal roko ilegal, kita akan sher ke media sosial, harapannya bisa mengedukasi warga masyarakat mengenai rokok ilegal,” pungkasnya.
(UsM-RA)